''Kemungkinan Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut memiliki dugaan jangan-jangan siswi ini seperti ini atau seperti itu, yang kemudian terkesan seperti menginvestigasi kehidupan pribadinya. Kemudian siswi yang tidak merasa melakukan atau menilai pertanyaannya kurang pas, menganggapnya itu merupakan kekerasan secara verbal,'' papar dia.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon, menyatakan bahwa sebenarnya aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di sekolahnya kalau ada wawancara dengan kaitannya hal sensitif, maka pendampingan diberikan dari guru dengan jenis kelamin yang sama.
''Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah ada, tetapi sepertinya Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut menjadi sedikit lepas kendali. Untuk sanksi jelas ada. Namun karena yang bersangkutan merupakan guru berstatus PNS, maka sesuai jalur prosedur kepegawaian itu menjadi wewenang pemerintah provinsi Jateng,'' ungkapnya.
''Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut saat ini sudah tidak bertugas di SMAN 3 Pekalongan, tapi sudah dimutasi ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan XIII di Kabupaten Kendal,'' tambah dia.***
Artikel Terkait
Dilirik Sejumlah Investor, Gedung Eks Sri Ratu dan Eks Atrium Kota Pekalongan di Jalan Merdeka Ditawarkan untuk Difungsikan Kembali
Ajak Satuan Pendidik Nobar Film Buku Harianku, Memiliki Pesan Moral Baik dan Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak
Lantik Pengurus PWI Periode 2024-2027, Wali Kota Pekalongan Minta Wartawan Senantiasa Jaga Marwah Profesi
Paslon Utama Nomor Urut 1 Prioritaskan Kepentingan Rakyat, Paslon Adjib Nomor Urut 2 Lanjutkan Peningkatan Pembangunan pada Periode Sebelumnya
Tagih Janji Pencairan Dana Simpanan di BMT An Naba, Para Anggota Kembali Harus Kecewa karena Pengurus Mangkir Hadir Saat Audiensi Bersama
Warga Wuled Gelar Aksi Demo Bertekad Menuntut Mundur Kadesnya, Diduga Telah Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
KPU Fasilitasi 23.207 Alat Peraga Kampanye Bagi Masing-Masing Paslon, dan Diperbolehkan Cetak Mandiri Alat Peraga Kampanye 2 Kali Lipatnya
Diharapkan Segera Jalankan Fungsi dan Tugasnya, DPRD Kota Pekalongan Resmi Bentuk dan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode Jabatan 2024-2029
Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal kepada Puluhan Siswinya, Guru Bimbingan Konseling di SMAN 3 Pekalongan Didemo
Jelang Pilkada 2024 Kota Pekalongan, Ketua DPRD Serukan Agar PWI Kota Pekalongan Tetap Jaga Sikap Netral dan Profesionalitas Kerja