''Jika secara hukum terbukti ada tindak pidana dan ditetapkan menjadi terdakwa atau tersangka, maka oknum tersebut dapat diberhentikan sementara melalui rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan yang disampaikan pada Gubernur Jateng. Bila sudah ada putusan inkracht pengadilan, maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat,'' papar dia, usai audiensi.
Azmi Basyir menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempercepat proses audit terhadap keuangan BMT Mitra Umat. Terkait permasalahan aset, dirinya akan berkoordinasi dengan lintas instansi di Provinsi Jateng maupun pusat.
Ini lantaran BMT Mitra Umat memiliki nasabah yang tidak hanya berasal dari Kota Pekalongan saja, melainkan juga dari daerah sekitar Kota Batik.
''BMT Mitra Umat memiliki nasabah dan kantoer yang juga ada di luar Kota Pekalongan. Kami berharap Dinas Koperasi UKM (Diskop UKM) Provinsi Jateng, DPRD Provinsi Jateng, hingga DPRD RI bisa ikut secara aktif untuk mengawal proses yang ada dan memberi solusi konkret untuk pengembalian hak nasabah BMT Mitra Umat,'' ungkap Azmi Basyir.
Seorang nasabah BMT Mitra Umat, Lutfiwanti, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya karena dana miliknya sebesar Rp23 juta di BMT Mitra Umat belum bisa dicairkan hingga kini. Padahal, dirinya sudah menjadi nasabah selama lima tahun terakhir.
''Ini hasil uang jualan gorengan saya. Sedikit demi sedikit dikumpulkan untuk ditabung, buat dana darurat tapi tak bisa dicairkan,'' ucapnya.
Tak hanya kehilangan uang yang tak bisa dicairkan, Lutfiwanti yang merupakan warga Kelurahan Panjang Baru mengaku terpukul secara mental. Sudah delapan bulan berlalu, namun permasalahan ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan penyelesaian.
''Saya berharap pada paguyuban ini untuk penyelesaian masalah yang ada. Audiensi tadi sedikit memberi rasa lega karena ada janji dukungan dari DPRD Kota Pekalongan untuk membantu menyelesaikan permasalahan di BMT Mitra Umat,'' tambah dia.***
Artikel Terkait
Antisipasi Hal-Hal Tak Diinginkan, Debat Publik Terbuka Kedua Pilwalkot Pekalongan 2024 pada 8 November Diubah Menjadi Pagi Hari Sebelum Jumatan
Datang Hendak Klarifikasi Hilangnya Sertifikat Tanah Miliknya, Wahari Harus Kecewa karena Diberi Jawaban untuk Mengajukan Tuntutan ke Pengadilan
Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan Gelar Rapat Terkait Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas yang Dilakukan Plt Wali Kota Pekalongan
Arus Bawah Jokowi dan Arus Bawah Prabowo Deklarasi Menangkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
Gakkumdu Kota Pekalongan Putuskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Tak Terbukti, Permasalahan Dinilai Tak Penuhi Unsur Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu
Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Relawan Arus Bawah Jokowi Diminta Menangkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Jawa Tengah
Tim Labfor dan Inafis Polda Jateng Lakukan Pengambilan Sampel untuk Mengetahui Penyebab Kebakaran 11 Kapal yang Bersandar di Dermaga Pekalongan
Dialog dan Sambangi Warga di Perumahan Panjang Indah, Aaf Berjanji Akan Lanjutkan Pembangunan dalam Mengatasi Banjir dan Rob
Berawal dari Anak Bermain Siram-Siraman Saat Jam Istirahat Sekolah, Wali Murid Naik Pitam dan Pukuli Wali Murid Lainnya saat Menjemput Pulang Sekolah
Baru Ikut Simulasi Pemungutan Suara saat Pilkada 2024, Dua Pemilih Pemula Langsung Mengaku Grogi dan Belum Tahu Harus Memilih Pasangan Calon yang Mana