Penyelundupan 100 Butir Pil Alprazolam Ke Dalam Rutan Berhasil Digagalkan Petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota dan Rutan Kelas IIA Pekalongan

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 14:32 WIB
PSIKOTROPIKA : Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko saat menyampaikan keberhasilan Tim Satresnarkoba ungkap kasus usaha penyelundupan 100 butir Pil Alprazolam ke dalam Rutan Kelas IIA Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PSIKOTROPIKA : Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko saat menyampaikan keberhasilan Tim Satresnarkoba ungkap kasus usaha penyelundupan 100 butir Pil Alprazolam ke dalam Rutan Kelas IIA Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Baca Juga: Satpol P3KP Kota Pekalongan Bekali 192 Anggota Satlinmas Kecamatan Pekalongan Timur, yang Akan Menjadi Petugas Ketertiban TPS di Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui barang tersebut sengaja diselundupkan untuk dibawa masuk ke dalam Rutan, usai mereka kembali dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

''Selanjutnya, kami langsung menghubungi Polres Pekalongan Kota. Untuk dilakukan pengembangan upaya hukum lebih lanjut,'' papar dia.

Pada kesempatan lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rino Ardian Wigunadi membenarkan atas adanya peristiwa dimaksud pada Senin 11 November 2024. Diakuinya, tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Baca Juga: Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat Pekalongan Meminta DPRD Kota Pekalongan untuk Beri Solusi dan Mendukung Penyelesaian Pencairan Dana Tabungan

Dibeberkannya, Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memang menyediakan fasilitas ruang tahanan, bagi para terdakwa yang hendak menunggu sidang.

Walau begitu, terkait pengamanan terhadap para terdakwa, bukan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

''Pengadilan tidak ada petugas pengawalan tahanan, hanya petugas penjaga sidang. Selama terdakwa menunggu sidang dan berada di ruang tahanan, yang mengawal terdakwa berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dibantu dari pihak kepolisian,'' ungkap dia.

Baca Juga: Baru Ikut Simulasi Pemungutan Suara saat Pilkada 2024, Dua Pemilih Pemula Langsung Mengaku Grogi dan Belum Tahu Harus Memilih Pasangan Calon yang Mana

Terkait fasilitas ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, kata dia, sudah sesuai prosedur dan steril. Selain yang tidak berkepentingan maka tidak diperbolehkan masuk menjenguk terdakwa, bahkan sudah diberi sekat pembatas jeruji besi. Hanya kuasa hukum terdakwa saja yang diperbolehkan masuk menjenguk.

Kendati demikian, sebagai bahan pertimbangan koreksi, imbuh dia, ke depan area ruang tahanan akan diperketat lagi.

''Ini dilakukan agar kejadian yang seperti ini tidak sampai terjadi lagi. Diikuti dengan kehadiran petugas berkaitan yang melakukan penjagaan, untuk menghadirkan terdakwa pada saat hari persidangan,'' tambah dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X