KONTENJATENG.COM - Maraknya aksi buang sampah secara sembarangan, membuat warga di di gang 4 RT 02 RW 13, Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat geram, sehingga memiliki inisiatif memasang CCTV di sekitar lokasi pembuangan sampah secara sembarangan tersebut.
Pemasangan CCTV yang kameranya diarahkan ke dekat muka gang 4 dilakukan pada Senin malam 14 April 2025, setelah adanya kesepakatan di tingkat RT. Ini dilakukan karena dalam sebulan terakhir, lokasi ini justru menjadi tempat buang sampah secara sembarangan setelah adanya penutupan di TPA Degayu.
Selain pemasangan CCTV, imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan telah diberitahukan melalui spanduk di atas maupun samping gang 4 Kelurahan Pringrejo. Namun, mirisnya masih ada saja warga membuang sampah sembarangan di lokasi ini. Hingga akhirnya, warga berhasil memergoki salah satu pelakunya dan memberi sanksi sosial untuk pungut sampah miliknya dan dibawa pulang kembali ke tempat tinggalnya.
Ketua RT 02 RW 13 Kelurahan Pringrejo, Nadhiroh membenarkan jika lingkungannya kerap dijadikan tempat pembuangan sampah secara sembarangan oleh orang tidak dikenal.
Pada awalnya, aksi tersebut tidak diketahui karena sampah selalu dibuang saat malam atau dini hari. Geram akan kejadian ini, para warga RT 02 RW 13 sepakat agar perlunya CCTV untuk mengetahui siapa pelakunya.
''Sebelumnya, kalau waktu berangkat Sholat Subuh saya selalu ngecek lokasi dan belum menemukan sampah. Namun sepulang dari sholat tiba-tiba sampah sudha ada di sana, dan ini sering terjadi. Jadi akhirnya sepakat pasang CCTV, buat mencegah agar aksi buang sampah sembarangan tidak lagi dilakukan di lingkungan sekitar sini,'' ujar Nadhiroh, Selasa malam 15 April 2025.
Ditambahkan Nadhiroh, pemasangan spanduk peringatan agar tidak buang sampah sembarangan sudah terlebih dulu dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Namun ternyata kurang efektif, terbukti para pelaku pembuang sampah tidak mengindahkannya dan masih tetap melakukan hal tersebut di dekat depan gang 4.
Menurut Nadhiroh, pelaku pembuang sampah sembarangan bukan merupakan warga di RT-nya maupun dari gang 4. Melainkan orang luar yang datang dan sengaja membawa sampah untuk dibuang di gang 4.
''Kalau dari warga sini sudah tidak ada yang membuang sampah sembarangan di lingkungan sekitar. Pelakunya terekam CCTV dan diketahui warga dari luar, salah satunya dari seberang gang. Ada pelaku lainnya, orang pakai motor, berjaket, kaca helm menutupi wajah, dan tanpa plat motor, sehingga tidak diketahui siapa orangnya,'' jelas dia.
Nadhiroh menyebut, pelaku sudah diminta warga untuk memungut dan mengumpulkan kembali sampah yang telah dibuangnya secara sembarangan. Menurutnya, sanksi sosial ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun peringatan kepada orang lainnya, yang ingin membuang sampah secara sembarangan agar jangan ikut-ikutan melakukan hal ini.
''Kami bermaksud melindungi kampung sendiri agar bebas sampah dan bersih. Untuk sementara ini, sebagian warga ada yang membakar sampahnya sendiri dan ada juga yang membuangnya ke TPS yang ada di Kelurahan Pringrejo,'' paparnya.
Artikel Terkait
Terminal Tipe A Pekalongan Berangkatkan 600 Perantau Sektor Informal ke Jakarta, Menggunakan 12 Bus yang Dinyatakan Laik Jalan
Tiga Hari Pemutihan Tunggakan Pajak Hasilkan Rp 28 Miliar, Gubernur Ahmad Luthfi: Akan Dikembalikan ke Masyarakat
Mahasiswi UGM yang Hilang 2 Minggu Saat Mudik Lebaran Ditemukan Meninggal Dunia di Magetan, Jenazah Ketiban Motor di Parit Kecil
Dedi Mulyadi Tegaskan Kini Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Pungutan
Wakil Pimpinan DPRD Tinjau Hasil Pembangunan Proyek Pavingisasi di Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa
DPRD Kota Pekalongan akan Usulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Penanganan Penyeleseaian Darurat Sampah
Pemkot Nyatakan Perang Terhadap Perilaku Buang Sampah Sembarangan, Sistem Pengelolaan Sampah Diperkuat dari Hulu ke Hilir dengan Konsep Pilah Sampah
Jumlah Korban 2 Orang, Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
Aksi Cabul Dokter Kandungan yang Viral Terjadi Bukan pada Tahun 2025, Kini Sudah Dilarang Praktik di Seluruh Wilayah Garut
Persiapan Hadapi Popda Provinsi dan Pra Porpov Jawa Tengah, Prabu Cup 2025 Jadi Ajang Jaring Bibit dan Tambah Jam Terbang Atlet Silat di Kota Santri