Polres Pekalongan Kota Identifikasi dan Tangkap Pelaku Perusakan Mesin ATM serta Pengambilan Uang Didalamnya saat Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:45 WIB
TERSANGKA : Polres Pekalongan Kota berhasil tetapkan enam pelaku perusakan ATM Bank Jateng dan pencurian uang di dalamnya, saat unjuk rasa 30 Agustus 2025. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
TERSANGKA : Polres Pekalongan Kota berhasil tetapkan enam pelaku perusakan ATM Bank Jateng dan pencurian uang di dalamnya, saat unjuk rasa 30 Agustus 2025. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Menurut AKP Setiyanto, dari total uang tersebut, para pelaku hanya berhasil mengambil sekitar Rp6 juta, namun sebagian besar uang yang didapatkan sudah rusak atau terbakar.

''Para pelaku membawa uang hasil curian tersebut yang dimasukkan dalam karung, yang kemudian dibawa ke Lapangan Mataram. Saat karung dibuka, uangnya sempat dijarah sebagian pelaku kerusuhan lainnya. Sehingga mereka hanya dapat uang Rp6 juta dalam kondisi rusak atau terbakar,'' kata dia.

Uang yang rusak itu kemudian ditukarkan melalui media sosial oleh para pelaku, dengan nilai tukar sekitar Rp2,6 juta untuk setiap Rp3 juta uang rusak yang dimiliki mereka.

''Ketiga pelaku perusakan mesin ATM berhasil diamankan pada Rabu 24 September 2025, setelah tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka berdasarkan alat bukti dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,'' tambah dia.

 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni linggis besi baju berwarna biru, kaos berwarna hitam, jaket berwarna hijau hitam, topi berwarna hitam, dan HP merk VIVO Y03 warna hitam. Selain itu uang tunai senilai Rp2.250.000, HP merk Redmi Note 10 berwarna putih, HP merk Vivo Y21 warna Siera Blue, dan HP merk Oppo A12 warna Biru.
 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan pencurian.
 
''Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,'' jelas AKP Setiyanto.
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu atau ajakan menyesatkan di media sosial, yang dapat memicu tindakan melanggar hukum.
 
''Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan jangan mudah terpancing provokasi yang tidak jelas sumbernya. Awasi keluarga dan lingkungan sekitar, agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Mari bersama menjaga Kota Pekalongan tetap aman, nyaman, dan kondusif,'' tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X