regional

Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan RA Kartini, Begini Isi Duplik Kuasa Hukum Terdakwa

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:51 WIB
SIDANG DUPLIK : Terdakwa Lanny Setyawati (74) didampingi pihak keluarga, usai menjalani sidang duplik di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Tim kuasa hukum terdakwa, Yudhi Rizki Pratama menolak seluruh dakwaan, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dalam sidang lanjutan sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur. 

Pernyataan duplik tersebut mengacu pada nota pembelaan semula, yang sekaligus menolak seluruh dalil tanggapan (replik) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Tim kuasa hukum terdakwa, Yudhi Rizki Pratama mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana Prof DR Hamidah Abdurrachman, menerangkan jika perbuatan dari para terdakwa tidak dilakukan dengan ancaman maupun paksaan.

Baca Juga: Terdakwa Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersikukuh Hendak Pertahankan Rumah dan Tolak Tawaran Pemberian Uang Tali Asih dari Pihak Pelapor

Kemudian, tambah dia, karena salah satu unsur pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 167 ayat 1 KUHP joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak terpenuhi, maka dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

 ''Ini  menjadikan unsur pidana dengan paksaan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti,'' ujar dia, Selasa 25 Juni 2024.

Tidak hanya itu, perkara pidana ini masih ada sangkut pautnya dengan hak kepemilikan suatu objek perdata (benda tidak bergerak), sehingga sangat patut dan layak bila Peraturan Mahkamah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1956 dijadikan dasar penangguhan perkara pidana ini hingga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap atas objek sengketa.

Baca Juga: Mahasiswa Diterjunkan untuk KKN agar Dapat Bantu Beri Solusi Atasi Permasalahan di Desa yang Mereka Datangi dan Kembangkan Potensi yang Ada

Selanjutnya mengenai argumen maupun tanggapan jaksa penuntut umum yang menyatakan tidak ada keterkaitannya Perma nomor 1 tahun 1956 dalam perkara ini adalah tidak benar, karena objek sengketa dalam perkara ini menyangkut suatu hak kepemilikan.

''Selain itu, perkara perdata permasalahan ini juga masih dalam proses pengajuan kembali (PK) di MA, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Objek sengketa dalam perkara ini juga masih dalam perkara perlawanan eksekusi di PN Cirebon,'' papar dia

Hal lainnya yakni terdakwa Titin Lutiarso tidak ikut serta menempati objek sengketa, tetapi dijadikan terdakwa pada perkara ini. Meskipun KTP terdakwa masih beralamat di objek sengketa, akan tetapi domisili (tempat tinggal) sekarang di Desa Denasri Kulon, Kabupaten Batang, sehingga seharusnya Titin Lutiarso tidak mejadi terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelapor Pernah Tawarkan Upaya Penyelesaian Damai dengan Pemberian Tali Asih dan Memfasilitasi Kepindahan ke Lokasi yang Baru

''Jadi, surat dakwaan jaksa penuntut umum telah salah pihak (error in persona). Oleh karena itu, maka sudah selayaknya surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima,'' terang tim kuasa hukum terdakwa.

Dibeberkannya, para terdakwa tidak membuktikan SHGB dalam perkara ini dikarenakan SHGB telah dikuasai pihak pelapor. SHGB bahkan telah dibalik nama tanpa adanya persetujuan dari para terdakwa selaku ahli waris dari Lukito Lutiarso.

Halaman:

Tags

Terkini