''Lukito Lutiarso semasa hidupnya, maupun para terdakwa tidak pernah memindah tangankan hak kepemilikan terhadap objek sengketa kepada pihak manapun,'' ungkapnya.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, berdasarkan saksi ahli Prof Dr Edy Lisdiono menerangkan bahwa SHGB dalam perkara ini tidak dapat diperpanjang. Ini menjadikan pelapor sudah tidak punya hak atas objek sengketa.
Jika begitu, maka sudah jelas dan nyata bahwa pelapor dalam perkara ini tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan perkara ini.
Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim agar para terdakwa sudah selayak dan sepatutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah serta harus diputus bebas, atau setidak–tidaknya diputus lepas (onslag van recht vervolging).
''Kami memohon Majelis Hakim berkenan membebaskan atau melepaskan terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya dari segala tuntutan hukum (onslag onvankelijke van rechtvervolging). Kemudian, agar dipulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat dalam keadaan seperti semula,'' pungkas dia.