regional

Tertipu Kabar Temannya Dikeroyok, Dua Warga Pekalongan Utara Harus Masuk Tahanan Lantaran Bantu Keroyok Korban

Sabtu, 13 Juli 2024 | 23:20 WIB
KEROYOK : Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono didampingi Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo, tunjukkan barang bukti saat gelar kasus pengeroyokan di Pekalongan Utara. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Dua orang tersangka yakni RS alias B (30 tahun), warga Kandang Panjang, dan FA (24 tahun), warga Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan berhasil ditangkap dan harus masuk tahanan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, Roni Ferdiyanto Wibowo (31 tahun).

Kasus bermula dari informasi yang diterima kedua tersangka ternyata tidak benar (berita hoax) yakni terkait adanya pengeroyokan temannya. Tanpa diklarifikasi kebenarannya terlebih dulu, dua orang tersebut langsung ikut mengeroyok dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Salah satu tersangka, RS mengaku awal mulanya dirinya tengah berada di rumahnya dan didatangi oleh teman-temannya. Dia diberitahu kalau ada salah satu temannya berkelahi dan dikeroyok. Tanpa pikir panjang, dia langsung ke sana tanpa tahu kalau informasi tersebut ternyata hoax.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti 41,41 Gram Sabu, 61,86 Gram Ganja, dan 7 Pil Riklona

''Ketika sampai di lokasi, saya tanpa pikir panjang langsung memukul korban sebanyak dua kali. Pada saat itu, saya juga sedang terpengaruh minuman beralkohol,'' ujar dia.

Tersangka lain yang berhasil diamankan, FA juga mengaku, awalnya dirinya hendak bermain ke rumah temannya. Selang beberapa menit, dirinya mendapat kabar bahwa temannya sedang dikeroyok sehingga tergerak untuk ikut membantu dengan mendatangi ke tempat korban.

''Di sana jadinya berkelahi, saya pukul korban satu kali menggunakan tangan. Yang memukul dengan batu bata yaitu teman saya, B dan M,'' papar dia.

Baca Juga: Minggu Kedua Juli, Pantarlih di KPU Kabupaten Batang Telah Capai Progres 78 Persen Coklit Pemilih Bagi Persiapan Pilkada 2024

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Wakapolres Kompol Pujiono mengungkapkan, kejadian berlangsung pada 9 April 2024 tepatnya pukul 23.45 WIB, berlokasi TKP di Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Awal mulanya korban, Roni Ferdiyanto Wibowo (31 tahun) didatangi tersangka dan teman-temannya untuk mengantarkan ke rumah temannya saudara tersangka yang tidak korban kenal. Namun, karena tidak dikenal, akhirnya korban menolak mengantarkan.

Selang waktu berikutnya, saudara korban menuju ke rumah temannya T untuk datang kesana dan diikuti para pelaku ini.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Pengangguran dan Ciptakan Peluang Bisnis Baru, Warga Pasirkratonkramat Ramai-Ramai Dilatih Membuat Craft dan Kuliner

''Sesampainya di rumah T, para pelaku meminta untuk dibelikan minuman. Namun tiba-tiba seluruh pelaku mengeroyok korban. Baik dengan tangan kosong, batu bata, maupun pecahan bahan bangunan lainnya. Korban mengalami luka di kepala dan di beberapa bagian tubuh lainnya, bahkan sempat dicekik para pelaku,'' ujar Kompol Pujiono.

Kemudian atas perlakuan para tersangka, tambah Wakapolres, korban melapor ke petugas kepolisian dan ditindaklanjuti dengan berhasil mengamankan 2 orang dari 8 tersangka, 6 diantaranya masih DPO.

Halaman:

Tags

Terkini