regional

Kuasa Hukum Meminta Jawaban Atas Permasalahan Utang Anak Yatim yang Belum Terselesaikan, Pihak Bank Menyatakan Ada Miskomunikasi

Senin, 26 Agustus 2024 | 22:33 WIB
AKSI : Tim LBH Adhyaksa didampingi LSM Robin Hood 23 menggelar aksi damai di halaman KCP Bank Mandiri Hayam Wuruk, dengan membentangkan sejumlah poster sebagai bentuk dukungan kepada anak yatim yang rumahnya terancam dilelang bank. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Seorang anak yatim piatu, TT (15) yang merupakan warga Tirto, Kabupaten Pekalongan, harus menanggung beban utang orangtuanya semasa hidup yang mencapai ratusan juta rupiah di bank.

Remaja yang baru lulus SMP ini bahkan tidak tahu menahu kalau kedua orangtuanya yang telah meninggal dunia, ternyata memiliki utang di bank. Kini, dia harus menghadapi nasib yang memilukan karena rumahnya terancam disita dan dilelang bank karena memiliki tunggakan utang yang tak dapat dibayarkan olehnya.

Atas saran kerabat TT, disarankan untuk meminta bantuan hukum kepada LBH Adhyaksa. Sebuah audiensi telah digelar untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Bank Mandiri Pekalongan selaku pemberi utang pada awal Juli 2024.

Baca Juga: Darurat Sampah, DLH Tekankan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah di Kota Pekalongan Mendesak untuk Dikerjakan karena TPA Degayu Telah Overload

Didik Pramono selaku kuasa hukum TT, telah diberikan jawaban untuk menunggu pemberitahuan lanjutan penyelesaian masalah ini dari Bank Mandiri Kanwil Jawa Tengah (Jateng) melalui Tim Legalnya. Hal itu karena kewenangan penyelesaian masalah berada di tangan mereka.

Setelah menunggu hingga sekitar 1,5 bulan, jawaban ternyata tidak kunjung diberikan dari pihak Bank Mandiri sehingga membuat kuasa hukum TT kembali mendatangi kantor Bank Mandiri Pekalongan yang berada di Jalan Hayam Wuruk.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum TT, Didik Pramono menyampaikan kedatangannya untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya yang rumahnya hendak dijual melalui lelang karena utang orangtuanya yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembacokan Seorang Warga Akhirnya Berhasil Ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur

''Kami kali kedua ini ingin mempertanyakan perkembangan penyelesaian kasus klien kami. Sudah sekitar 1,5 bulan, namun kami belum juga menerima jawaban seperti yang dijanjikan,'' ujar dia, saat audiensi bersama tim Legal Bank Mandiri Kanwil Jawa Tengah (Jateng) dan manajemen Bank Mandiri Hayam Wuruk di kantor bank tersebut, Senin 26 Agustus 2024.

Hanya saja, dirinya harus kecewa saat diberitahu jika jawaban yang dinantinya belum dapat diterima karena adanya sebuah miskomunikasi. Ini terjadi karena hasil audensi sebelumnya, ternyata tidak disampaikan manajemen Pekalongan ke Kanwil Bank Mandiri Jateng dengan baik.

Kanwil Bank Mandiri Jateng mengharapkan adanya surat permintaan permohonan keringanan pembayaran tunggakan utang dari kliennya. Sementara pihaknya usai audiensi tidak pernah diminta untuk membuat surat permintaan permohonan keringanan pembayaran tunggakan utang.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pekalongan Tidak Menggelar Upacara Detik-Detik Kemerdekaan RI dan Aubade pada Saat HUT ke-79 Peringatan Hari Kemerdekaan RI

''Kami sesuai hasil audiensi sebelumnya hanya diminta menunggu jawaban dari Semarang. Kami anggap bahwa fakta dari audiensi awal sudah clear. Ternyata ada miskomunikasi. Kanwil Bank Mandiri Jateng malah menunggu surat dari kami. Namun kami mengira, mereka yang akan menyampaikan jawaban,'' jelas dia.

Pihaknya masih berharap, kliennya yang merupakan seorang anak yatim piatu dan menjadi korban utang piutang orangtuanya bisa diberikan keringanan.

Halaman:

Tags

Terkini