Sementara itu Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko terjun ke lapangan dan memantau langsung jalannya aksi demo tersebut. Dirinya mendatangi perwakilan warga dan mengajak berdialog.
AKBP Prayudha Widiatmoko mempersilahkan warga menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum karena memang sudah menjadi hak warga negara dan telah diatur di UU.
Asalkan aksi demo tidak sampai menimbulkan tindakan anarkis maupun melanggar hukum, yang justru dapat merugikan semua pihak.
''Silahkan sampaikan pendapatnya di muka umum, itu hak kalian. Kami akan kawal dan amankan aksi demo, yang penting dijalankan dengan baik agar kegiatan berjalan lancar,'' terang dia.
Adapun mengenai aduan dan tuntutan warga terkait tanah bengkok yang dijual atau dipindahtangankan ke pihak lain, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti termasuk meminta keterangan saksi. Tindakan ini, kata AKBP Prayudha Widiatmoko telah sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan prosedur yang ada.
''Kami akan selidiki dan kroscek juga ke BPN bagaimana status tanah yang dituduhkan warga. Apakah masih atas nama pemerintah desa atau tidak, kalau masih tetap atas nama pemerintah desa berarti tidak ada pemindahtanganan,'' beber dia.
''Nanti akan dirilis kok hasil penyelidikannya dan disampaikan kepada warga, supaya diketahui. Boleh kita berprasangka, tetapi tidak boleh menuduh tanpa alat bukti yang cukup dan benar,'' pungkas dia.