regional

Prihatin Atas Kekerasan Seksual Verbal di SMAN 3 Pekalongan, Komisi C Minta Sekolah Pastikan Taati SOP Aturan Terkait Bimbingan Konseling Bagi Siswi

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:13 WIB
SIDAK : Komisi C DPRD Kota Pekalongan sidak dan audiensi di SMAN 3 Pekalongan, berkaitan dengan berita viral mengenai dugaan adanya kekerasan seksual verbal oleh guru kepada para siswinya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Komisi C DPRD Kota Pekalongan melakukan sidak ke SMAN 3 Pekalongan, berkaitan dengan berita viral mengenai dugaan adanya kekerasan seksual verbal yang dilakukan Guru Bimbingan Konseling (BK) kepada puluhan siswinya.

Walaupun wewenang pendidikan SMA dan setingkatnya berada di Provinsi Jawa Tengah, namun Komisi C merasa prihatin dengan kejadian tersebut, sehingga melakukan sidak ke SMAN 3 Pekalongan. Apalagi, pada dasarnya para korban merupakan warga Pekalongan.

Untuk mengantisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi kembali, Komisi C meminta sekolah agar memperhatikan benar dan menaati aturan Standar Operasional Prosedur (SOP), terkait pendampingan dan bimbingan konseling bagi para siswanya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024 Kota Pekalongan, Ketua DPRD Serukan Agar PWI Kota Pekalongan Tetap Jaga Sikap Netral dan Profesionalitas Kerja

Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Budi Setiawan, mengatakan, pihak sekolah dalam permasalahan ini diketahui ternyata ada ketidaktepatan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pemberian bimbingan konseling kepada siswa-siswinya.

''Harusnya kalau sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada maka ketika siswi konseling, harusnya didampingi guru yang putri, sedangkan siswa dengan guru yang laki-laki. Tetapi di SMAN 3 Pekalongan, ternyata siswi konseling dengan Guru Bimbingan Konseling (BK) laki-laki,'' ujar dia, usai sidak dan audiensi di SMAN 3 Pekalongan, Jumat 4 Oktober 2024. Audiensi juga dihadiri Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan dan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Budi Setiawan berharap agar ketidaktepatan dalam menjalankan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) bimbingan konseling tidak lagi terjadi di masa mendatang. Pihaknya bahkan mengapresiasi tindakan sekolah yang kemudian membuka diri, jika kejadian ini sebenarnya akibat adanya dugaan permasalahan di kalangan siswa yang terindikasi dari penurunan nilai raport.

Baca Juga: Ajak Satuan Pendidik Nobar Film Buku Harianku, Memiliki Pesan Moral Baik dan Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak

''Kepala sekolah kemudian memberi kebijakan agar siapa pun siswa-siswi yang mengalami masalah, agar berkonsultasi dan konseling. Namun ternyata kemudian justru menimbulkan masalah ini,'' beber dia.

Budi Setiawan pun mengaku, jika kemudian Komisi C DPRD Kota Pekalongan tidak bisa intervensi terlalu jauh dalam permasalahan ini, karena ranahnya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng.

''Namun, kami minta Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan supaya bisa menyikapinya dengan membuat kebijakan yang tidak berlawanan dengan kebijakan Disdikbud Provinsi Jateng. Kebijakan yang memberi perlindungan bagi warga kita, karena korban merupakan warga Pekalongan,'' terang dia.

Baca Juga: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal kepada Puluhan Siswinya, Guru Bimbingan Konseling di SMAN 3 Pekalongan Didemo

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Nashrullah, menambahkan jika ada kemungkinan dalam pendampingan konseling tersebut kemudian sedikit melenceng sehingga menjadi investigasi.

Dimana pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, menjurus kepada hal-hal yang bersifat lebih privasi.

Halaman:

Tags

Terkini