regional

Prihatin Atas Kekerasan Seksual Verbal di SMAN 3 Pekalongan, Komisi C Minta Sekolah Pastikan Taati SOP Aturan Terkait Bimbingan Konseling Bagi Siswi

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:13 WIB
SIDAK : Komisi C DPRD Kota Pekalongan sidak dan audiensi di SMAN 3 Pekalongan, berkaitan dengan berita viral mengenai dugaan adanya kekerasan seksual verbal oleh guru kepada para siswinya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Kemungkinan Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut memiliki dugaan jangan-jangan siswi ini seperti ini atau seperti itu, yang kemudian terkesan seperti menginvestigasi kehidupan pribadinya. Kemudian siswi yang tidak merasa melakukan atau menilai pertanyaannya kurang pas, menganggapnya itu merupakan kekerasan secara verbal,'' papar dia.

 

 Baca Juga: Diharapkan Segera Jalankan Fungsi dan Tugasnya, DPRD Kota Pekalongan Resmi Bentuk dan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode Jabatan 2024-2029

Sementara itu, Kepala SMAN 3 Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon, menyatakan bahwa sebenarnya aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di sekolahnya kalau ada wawancara dengan kaitannya hal sensitif, maka pendampingan diberikan dari guru dengan jenis kelamin yang sama.

''Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah ada, tetapi sepertinya Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut menjadi sedikit lepas kendali. Untuk sanksi jelas ada. Namun karena yang bersangkutan merupakan guru berstatus PNS, maka sesuai jalur prosedur kepegawaian itu menjadi wewenang pemerintah provinsi Jateng,'' ungkapnya.

''Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut saat ini sudah tidak bertugas di SMAN 3 Pekalongan, tapi sudah dimutasi ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan XIII di Kabupaten Kendal,'' tambah dia.***

 

Halaman:

Tags

Terkini