''Kemungkinan Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut memiliki dugaan jangan-jangan siswi ini seperti ini atau seperti itu, yang kemudian terkesan seperti menginvestigasi kehidupan pribadinya. Kemudian siswi yang tidak merasa melakukan atau menilai pertanyaannya kurang pas, menganggapnya itu merupakan kekerasan secara verbal,'' papar dia.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon, menyatakan bahwa sebenarnya aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di sekolahnya kalau ada wawancara dengan kaitannya hal sensitif, maka pendampingan diberikan dari guru dengan jenis kelamin yang sama.
''Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah ada, tetapi sepertinya Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut menjadi sedikit lepas kendali. Untuk sanksi jelas ada. Namun karena yang bersangkutan merupakan guru berstatus PNS, maka sesuai jalur prosedur kepegawaian itu menjadi wewenang pemerintah provinsi Jateng,'' ungkapnya.
''Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut saat ini sudah tidak bertugas di SMAN 3 Pekalongan, tapi sudah dimutasi ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan XIII di Kabupaten Kendal,'' tambah dia.***