KONTENJATENG.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendeportasi seorang warga negara Mesir karena telah melanggar peraturan keimigrasian, yakni melanggar peraturan izin tinggal di Indonesia (overstay).
Warga negara Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib itu dinilai telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian, Washono mengatakan jika Androu Ashraf Ramzi Salib yang merupakan warga negara Mesir, ditangkap dalam operasi Jagratara. Ini merupakan operasi pengawasan terhadap orang asing, yang dilaksanakan serentak oleh Imigrasi pusat.
''Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal (overstay), sesuai aturan UU Keimigrasian. Setelah kami dalami, Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir ini harus dideportasi,'' ujar dia.
Washono menekankan bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir tersebut ditangkap saat berada di sebuah Hotel di Kabupaten Pemalang.
Androu Ashraf Ramzi Salib saat diamankan mengaku, sedang mengurus dokumen pernikahan dengan wanita di Kabupaten Pemalang.
''Awalnya, mereka berkenalan di media sosial Facebook dan sudah berjalan selama empat tahun. Kemudian, Androu Ashraf Ramzi Salib datang ke Indonesia sejak Agustus 2024, untuk bertemu wanita yang dikenalnya itu dengan tujuan menikahinya,'' papar dia.
Setelah berada di Indonesia, warga negara Mesir ini tinggal di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Pemalang.
Setelah itu, dia justru ketahuan melanggar izin tinggal hingga statusnya overstay atau melebihi masa berlaku izin tinggal yang diperoleh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Androu Ashraf Ramzi Salib diketahui masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata.
Saat dicek, visa wisatanya ternyata sudah habis masa berlakunya sejak 28 September 2024 atau overstay selama lebih dari seminggu.