KONTENJATENG.COM - Petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota bersama dengan Rutan Kelas IIA Pekalongan, berhasil menggagalkan usaha penyelundupan pil psikotropika jenis Alprazolam yang dibawa oleh penjenguk saat terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Modusnya, sebanyak 100 butir pil Alprazolam yang hendak diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIA Pekalongan, dibungkus dalam plastik diplester dan dimasukkan dalam kondom, yang kemudian disembunyikan dalam dubur.
Kejadian ini bermula saat warga Desa Tangkil, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Devi (20) menjenguk IM (22) yang merupakan terdakwa dalam sebuah kasus narkotika yang tengah menjalani persidangan, saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin 11 November 2024.
Saat menjenguk, Devi sengaja membawa dan menyelipkan pil Alprazolam di BH maupun bagian sekitar payudaranya. Saat di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, pil Alprazolam diambil IM dari area dada Devi, pada saat dirinya mendekatkan posisi badan dengan menempelkan di jeruji besi ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Usai diambil, IM kemudian memberikan barang itu kepada HH (32), terdakwa lain yang berada dalam ruang tahanan yang sama. Selanjutnya, Heru menuju ke toilet ruang tahanan untuk menyembunyikan pil Alprazolam ke dalam dubur-nya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko dalam gelar kasus mengatakan, kasus penyelundupan pil Alprazolam berhasil diungkap berkat kesigapan petugas Satresnarkoba. Pada waktu itu, dua pelaku berstatus terdakwa pada kasus narkotika lain, dan masih menjalani proses hukum. Sementara, Devi akhirnya ditangani Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.
"Alhamdulillah, kami berkoordinasi dengan pihak Rutan Pekalongan Kelas IIA Pekalongan, informasi yang didapatkan bisa saling dibagikan. Kami menginformasikan barang mau masuk rutan, disana juga menginformasikan, sehingga barang bisa diamankan dan terungkaplah kasus ini. Ini bentuk koordinasi dan kerjasama yang baik," ujar Kapolres AKBP Prayuda Widiatmoko, Jumat 22 November 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Hadang dan Gagalkan Penyelundupan Pil Alprazolam
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan mengungkapkan pada Senin 11 November 2024, mendapati tahanan yang pulang dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, kedapatan mencoba menyelundupkan sebanyak 100 butir pil Alprazolam.
Dari hasil screening usai sidang, ternyata didapati adanya benda asing dari tubuh HH yang tersimpan di dalam dubur-nya.
Oleh petugas pengamanan Rutan, kemudian barang berhasil dikeluarkan yang terbungkus dalam kondom, berisi 100 butir pil Alprazolam.