''Pengurangan sampah dari hulu wajib dilakukan oleh seluruh stakeholder penghasil sampah, termasuk kantor, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan instansi vertikal. Kami juga mendorong dilakukannya pembatasan timbulan sampah, pemilahan sampah organik dan anorganik untuk mendukung pengolahan sampah mandiri, serta daur ulang sampah,'' papar dia.
Untuk pembatasan timbulan sampah, beber Balgis Diab, diwajibkan kantor, instansi, atau organisasi tidak menyajikan konsumsi dengan wadah kemasan sekali pakai, pelaku usaha tidak menggunakan plastik sebagai kemasan, serta penyediaan minum isi ulang di kantor-kantor.
''Masyarakat juga diminta memilah sampah organik dan anorganik, sedangkan pelaku usaha menyediakan sarana pengolahan sampah dengan kluwung atau blumbang untuk sampah organik, serta berjejaring dengan bank sampah atau usaha rongsok untuk sampah anorganik,'' jelas dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, menekankan bahwa kondisi overload sampah di TPA Degayu sudah lama disadari, baik Pemprov Jateng maupun pemerintah pusat.
Pada 2012, Pekalongan sudah menjadi perhatian dengan rencana pembangunan TPA regional wilayah Pekalongan dari pemerintah Provinsi Jateng, dengan rencana berlokasi di Kabupaten Pekalongan.
Akan tetapi tidak dapat terealisasi karena adanya banyak kendala, mulai dari penolakan warga, hingga pemilihan lokasi yang terkena masalah izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
''Dinamika persyaratan teknis untuk membangun TPA memang tidak mudah, sehingga Kabupaten Pekalongan yang luas saja tidak mampu memenuhi persyaratan teknis pada waktu itu,'' jelas dia.
Pada kisaran 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk perluasan TPA Degayu di Zonasi IV, dengan berkoordinasi pembangunannya kepada DPUPR Kota Pekalongan.
''Hanya saja waktu hendak dibangun, ternyata lokasi sekitar beririsan dengan pembangunan proyek strategis nasional untuk program pengendalian banjir, sehingga kemudian dibatalkan," paparnya.
Untuk jangka pendek, tambah dia, Pemkot Pekalongan selama masa darurat sampah akan memaksimalkan kapasitas pengelolaan sampah non TPA melalui 22 TPS3R, 1 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan 3 bank sampah.
''Selama ini, kapasitas ketiga jenis pengelolaan sampah non TPA itu baru mampu menangani 20 persen dari total sampah harian di Kota Pekalongan yang mencapai 120-130 ton sampah perharinya. Untuk itu, perlu penambahan kapasitasnya, melalui pengadaan tambahan mesin incinerator, yang akan dibagi ke 23 TPS3R itu,'' pungkas dia.***