regional

Kepergok Buang Sampah Sembarangan, Warga Pringrejo di Pekalongan Barat Dikenai Sanksi Sosial untuk Kembali Pungut dan Kumpulkan Sampah Tersebut

Sabtu, 19 April 2025 | 09:35 WIB
SANKSI SOSIAL : Salah satu pelaku pembuang sampah sembarangan di gang 4 RT 02 RW 13, Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat, berhasil dipergoki dan dikenai sanksi sosial. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

Adapun setelah warga memiliki bukti CCTV, maka salah satu pelaku pembuang sampah sembarangan yang dikenali kemudian dihubungi untuk klarifikasi terkait rekaman vidio yang ada. Pelaku pembuang sampah sembarangan, Nur, merupakan warga seberang gang 4 Kelurahan Pringrejo.

Baca Juga: Terminal Tipe A Pekalongan Berangkatkan 600 Perantau Sektor Informal ke Jakarta, Menggunakan 12 Bus yang Dinyatakan Laik Jalan

Dirinya mengakui perbuatannya yang salah karena telah membuang sampah secara sembarangan di gang 4. Dia pun akhirnya bersedia dikenai sanksi sosial, dengan memungut dan mengumpulkan kembali sampah yang telah dibuangnya.

''Saya kepergok dan akhirnya disuruh pungut dan ambil kembali sampah yang telah saya buang. Sampahnya saya bawa pulang lagi ke rumah,'' kata dia.

Nur membeberkan jika dia terpaksa membuang sampah di mulut gang seberang karena bingung, sampah miliknya sudah bebeberapa hari lamanya tidak diambil oleh petugas kebersihan. Padahal menurutnya, dia masih sempat diminta iuran beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga: Wakil Pimpinan DPRD Tinjau Hasil Pembangunan Proyek Pavingisasi di Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa

''Saya tertib membayar iuran, bahkan sebelum lebaran diminta uang THR pun tidak masalah. Tapi sampah saya tidak pernah diambil dari depan rumah, akhirnya terpaksa membuang sampah di gang 4,'' imbuhnya.

Setelah kejadian ini, Nur mengatakan akan membuang sendiri sampah rumah tangga miliknya. Hanya saja masih bingung, karena belum tahu mau dibuang kemana.

''Mudah-mudahan segera ada solusi dari Pemerintah Kota Pekalongan dalam persoalan buang sampah ini,'' harapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini