KONTEJATENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi telah menerbitkan surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang pembatasan truk besar melintas pusat kota, pada 20 Maret 2025.
Pembatasan berlaku bagi truk bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk tronton, dan sejenisnya. Tahap awal pembatasan diberlakukan sejak 20 Maret hingga 30 April 2025, setiap hari dari pukul 05.00 hingga 21.00. Surat ini mengatur tentang pembatasan truk sumbu tiga atau lebih yang masuk ke Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Hanya saja, implementasi pelaksanaan pembatasan tersebut ternyata belum secara efektif terlaksana dengan baik. Bahkan kebijakan dari masing-masing kota/kabupaten pun dinilai belum sepenuhnya mendukung penerapan pembatasan ini, meskipun telah melalui proses sosialisasi dan koordinasi.
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, kemudian mempertanyakan alasan belum maksimalnya pelaksanaan surat dari Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan tersebut. Rizal Bawazier, menyayangkan bahwa operasi pembatasan truk sumbu tiga belum menyeluruh dilakukan.
''Surat itu sudah jelas ditujukan kepada Pemda dan Polres terkait, tinggal bagaimana pelaksanaannya. Saya harapkan itu bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Masyarakat Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Batang sudah lama menunggu kebijakan ini untuk bisa dijalankan,” ujar Rizal Bawazier dalam keterangan persnya, Minggu 20 April 2025.
Ditegaskannya, surat tersebut merupakan hasil dari upaya panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk melalui pertemuan daring dan sosialisasi yang berlangsung dalam waktu cukup lama.
“Kami sudah berbulan-bulan mengusahakan ini. Suratnya sudah ada, jadi tinggal bagaimana praktik di lapangan,'' terangnya, yang juga merupakan anggota Fraksi PKS.
Rizal Bawazier berharap Pemda dan pihak terkait lainnya dapat segera melaksanakan kebijakan ini secara optimal, demi kepentingan masyarakat secara luas.
''Pembatasan truk sumbu tiga untuk tidak melintas di wilayah pusat kota sangat penting, untuk mengurangi dampak negatif seperti kemacetan dan kerusakan jalan di wilayah tersebut,'' jelas Rizal Bawazier.
Setelah melalui tahapan evaluasi, nantinya diharapkan mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan berlaku selama 24 jam penuh.