Namun, beberapa jenis truk dikecualikan dari aturan ini. Antara lain bagi truk dengan ''Plat G'' (truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan, dan Batang), serta kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, dan barang-barang pokok.
''Untuk truk-truk yang terkena pembatasan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol akses Pemalang hingga Kandeman Batang. Truk-truk tersebut akan mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal,'' pungkas Rizal Bawazier.***