KONTENJATENG.COM - DPRD Kota Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dari eksekutif.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berisi penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam periode kepemimpinannya, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Usai disetujui, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan jika kepala daerah wajib menyusun dan mengajukan Raperda RPJMD kepada DPRD, untuk dibahas bersama dan ditetapkan sebagai pedoman pembangunan daerah. Hal ini telah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berisi arah kebijakan, strategi, serta program pembangunan lima tahun ke depan dan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah, dunia usaha, serta masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kota Pekalongan Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Penanganan Sampah Masih Jadi Sorotan Utama
''Semua ini dalam rangka mewujudkan visi Kota Pekalongan, yaitu 'Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah','' ujar Aaf, sapaan akrabnya, di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis 10 Juli 2025.
Aaf menyebut, RPJMD Tahun 2025-2029 mengarah pada 9 misi pembangunan utama, termasuk tata kelola pemerintahan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur ramah lingkungan, serta pengelolaan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih khususnya kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerjasamanya dalam pembahasan Raperda RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025-2029.
Sehingga, dapat bersama-sama menandatangani persetujuan Raperda RPJMD tersebut. Beberapa catatan selama pembahasan akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan dokumen RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025-2029.
"RPJMD ini diharapkan menjadi pijakan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang saling bersinergi, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mampu mengatasi berbagai persoalan strategis daerah untuk 5 (lima) tahun kedepan,'' kata Aaf.
''Melalui perencanaan yang matang dan terarah, serta kerja sama, koordinasi dan kebersamaan seluruh pemangku kepentingan, Kota Pekalongan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik,'' ucap Aaf.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto Tertarik pada Penggunaan Pewarna Alami Ramah Lingkungan saat Kunjungannya ke Museum Batik
Swelanjutnya, Aaf menjelaskan, Kota Pekalongan saat ini sedang menghadapi tantangan selain banjir rob khususnya wilayah barat, penurunan muka tanah, penyediaan air bersih juga dalam pengelolaan sampah. Terlebih pasca penutupan TPA Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Maret 2025, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik kota.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama berupaya mengatasi permasalahan ini. Bersatu dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah yang dihasilkan, serta meningkatkan partisipasi aktif dalam program daur ulang dan pengelolaan sampah secara bijaksana.
"Kami harap setiap langkah yang diambil dapat membawa perubahan positif bagi Kota Pekalongan tercinta ini,"harapnya.
Baca Juga: DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan Sepakati Perubahan Anggaran 2025 untuk Fokus Penanganan Sampah serta Pembangunan Bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyambut baik visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan.
Dalam catatannya, ada beberapa point penting di Raperda RPJMD yang perlu didorong yakni pembangunan pelabuhan On-Shore, program tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) yang digagas Presiden Prabowo dapat segera terlaksana dan melewati Kota Pekalongan, mendorong kembali jalan lingkar utara (Jalingkut) agar akses Pantura tidak mengganggu aktivitas masyarakat Kota Pekalongan.
''Sebab, seperti diketahui bersama, wilayah Pantura di sekitar Bendan dan jalur masuk kota sudah semakin padat kendaraan. Terutama kendaraan berat, yang cukup membuat ketidaknyamanan untuk masyarakat Kota Pekalongan,'' papar M Azmi Basyir.
''Kemudian, kami juga mendorong terwujudnya Pekalongan Baru sebagai sentra ekonomi baru di Kota Pekalongan. Dimana, harapannya semua aktivitas ekonomi dapat tumbuh dengan maksimal,'' ungkap Azmi.
Baca Juga: Dies Natalis 75 Tahun dan Reuni Akbar SMPN 2 Pekalongan Dihadiri Sekitar 1.000 Alumni, Angkatan 99 Paling Heboh saat Tampil di Atas Panggung
M Azmi Basyir berharap, apa yang direncanakan dalam RPJMD harus terus dikawal bersama dalam program-program yang nanti akan diterjemahkan dari Perda ini. Di mana setiap tahun akan dibahas dalam rapat-rapat anggaran bersama eksekutif.
''Diharapkan, program-program ini dapat dukungan masyarakat dan dalam pelaksanaan penyusunan Perda ini juga melibatkan unsur masyarakat untuk memberikan masukan, kritikan dan saran terhadap apa yang telah disusun,'' tandas dia.***