KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan setelah pada pagi harinya jajaran DPRD dan Pemkot mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden serta Pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2026 dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, mengapresiasi seluruh jajaran DPRD, Pemerintah Kota, serta semua pihak, yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan KUA PPAS. Pembahasan kali ini, kata dia, telah memuat sejumlah prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
''Dalam KUA PPAS Tahun 2026, ada beberapa hal yang menjadi kebijakan prioritas. Mulai penanganan sampah, yang nantinya akan dikelola mandiri dan tak bergantung lagi pada TPA Degayu. Sehingga harus dibangun TPS-3R atau TPST untuk pengelolaan sampah secara mandiri. Ini penting agar persoalan lingkungan dapat teratasi secara berkelanjutan,'' ujar M Azmi Basyir, Jumat sore 15 Agustus 2025.
Selain itu, ia juga menyoroti kelanjutan penataan kawasan usai relokasi pedagang Pasar Banjarsari. Area Sorogenen dan Jalan Patiunus yang sebelumnya menjadi pasar darurat, akan kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
''Hal ini akan kami bahas lebih detail lagi pada pembahasan APBD, tapi secara kerangka kebijakan, hal-hal tersebut yang akan menjadi prioritas,'' kata M Azmi Basyir.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), M Azmi Basyir menegaskan, DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
“Kita ingin PAD tetap stabil secara fiskal, tetapi masyarakat juga tetap bisa menjalankan aktivitasnya dengan nyaman tanpa terbebani kewajiban yang berat. DPRD akan mengawal kebijakan ini agar berimbang dan berpihak pada masyarakat,'' jelas M Azmi Basyir.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dalam pendapat akhirnya menyampaikan, KUA PPAS yang telah disepakati bersama DPRD, akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), untuk kemudian ditetapkan menjadi APBD 2026.
''Alhamdulillah, DPRD bersama Pemerintah Kota Pekalongan telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD,'' papar Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan.