KONTENJATENG.COM - Polres Pekalongan Kota berhasil menetapkan enam pelaku dalam perusakan mesin ATM Bank Jateng dan pencurian uang di dalamnya, yang terjadi saat unjuk rasa berujung aksi anarkis di Kompleks Kantor Sekda Pemerintah Kota Pekalongan dan Gedung DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Keenam pelaku keseluruhan diidentifikasi merupakan warga Kota Pekalongan. Namun mereka dijerat dengan dua tindak kejahatan berbeda.
Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai pelaku yang melakukan perusakan mesin ATM oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Mereka adalah IR alias E bin M (21 tahun), warga Jl Kalimantan, Kelurahan Podosugih (Pekalongan Barat), RARS alias A bin RBW (34 tahun) dan MA bin R (25 tahun), warga Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tirto (Pekalongan Barat).
Sementara tiga orang lainnya menjadi tersangka karena turut serta melakukan penjarahan uang yang ada di mesin ATM tersebut. Mereka yaitu MIN (21 tahun) dan MM alias S (24 tahun), warga Jl Karya Bakti, Kelurahan Medono (Pekalongan Barat), serta WAF (27 tahun), warga Kelurahan Jenggot (Pekalongan Selatan).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto saat menyampaikan kronologi kejadian mengatakan aksi unjuk rasa yang terjadi di Kompleks Kantor Sekda Pemerintah Kota Pekalongan dan Gedung DPRD itu kemudian berlanjut dengan terjadinya pengerusakan, pembakaran, dan penjarahan.
''Salah satunya yakni perusakan mesin ATM Merk Hyosung milik Bank Jateng, yang posisinya di depan pintu gerbang masuk di samping pos Satpol PP Kota Pekalongan,'' ujar dia, saat konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Kamis 30 Oktober 2025.
Modus para pelaku yaitu dengan cara merusak dan mencongkel mesin ATM menggunakan linggis, untuk mengambil uang di dalamnya.
Setelah terbongkar, sebagian besar uang di dalam mesin sudah terbakar akibat panas dari kebakaran yang terjadi saat kerusuhan berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bank Jateng mengalami total kerugian sekitar Rp596,4 juta dari isi uang di mesin ATM, ditambah kerusakan fisik mesin ATM senilai Rp70 juta.