regional

Polres Pekalongan Kota Identifikasi dan Tangkap Pelaku Perusakan Mesin ATM serta Pengambilan Uang Didalamnya saat Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:45 WIB
TERSANGKA : Polres Pekalongan Kota berhasil tetapkan enam pelaku perusakan ATM Bank Jateng dan pencurian uang di dalamnya, saat unjuk rasa 30 Agustus 2025. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Polres Pekalongan Kota berhasil menetapkan enam pelaku dalam perusakan mesin ATM Bank Jateng dan pencurian uang di dalamnya, yang terjadi saat unjuk rasa berujung aksi anarkis di Kompleks Kantor Sekda Pemerintah Kota Pekalongan dan Gedung DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu 30 Agustus 2025.

Keenam pelaku keseluruhan diidentifikasi merupakan warga Kota Pekalongan. Namun mereka dijerat dengan dua tindak kejahatan berbeda.

Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai pelaku yang melakukan perusakan mesin ATM oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Mereka adalah IR alias E bin M (21 tahun), warga Jl Kalimantan, Kelurahan Podosugih (Pekalongan Barat), RARS alias A bin RBW (34 tahun) dan MA bin R (25 tahun), warga Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tirto (Pekalongan Barat).

Baca Juga: 26 WNI Korban Pekerja Online Scam dan Judi di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Salah Satunya Diduga Pelaku Perekrutan

Sementara tiga orang lainnya menjadi tersangka karena turut serta melakukan penjarahan uang yang ada di mesin ATM tersebut. Mereka yaitu MIN (21 tahun) dan MM alias S (24 tahun), warga Jl Karya Bakti, Kelurahan Medono (Pekalongan Barat), serta WAF (27 tahun), warga Kelurahan Jenggot (Pekalongan Selatan).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto saat menyampaikan kronologi kejadian mengatakan aksi unjuk rasa yang terjadi di Kompleks Kantor Sekda Pemerintah Kota Pekalongan dan Gedung DPRD itu kemudian berlanjut dengan terjadinya pengerusakan, pembakaran, dan penjarahan.

''Salah satunya yakni perusakan mesin ATM Merk Hyosung milik Bank Jateng, yang posisinya di depan pintu gerbang masuk di samping pos Satpol PP Kota Pekalongan,'' ujar dia, saat konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Kamis 30 Oktober 2025.

 

Baca Juga: Kegiatan ''Polisi Menyapa'' Hadir untuk Memberi Sosialisasi dan Edukasi Terkait Prosedur Pelayanan di Samsat serta Menghindarkan dari Sistem Percaloan

Modus para pelaku yaitu dengan cara merusak dan mencongkel mesin ATM menggunakan linggis, untuk mengambil uang di dalamnya.

Setelah terbongkar, sebagian besar uang di dalam mesin sudah terbakar akibat panas dari kebakaran yang terjadi saat kerusuhan berlangsung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bank Jateng mengalami total kerugian sekitar Rp596,4 juta dari isi uang di mesin ATM, ditambah kerusakan fisik mesin ATM senilai Rp70 juta.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Bersama Instansi Terkait Lain Gelar Inspeksi Terpadu, Pastikan Stok Beras Tersedia dan Harga Stabil

Halaman:

Tags

Terkini