KONTENJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bersungguh-sungguh dalam memproses para pegawainya yang melanggar protokol kesehatan.
Hal ini terbukti dari kasus 15 camat yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dari 15 camat yang dilaporkan, ada 4 camat yang dicopot dari jabatannya dan sebanyak 8 camat lainnya tetap di jabatan sebagai camat namun ditempatkan di wilayah yang berbeda.
Pencopotan dan pergeseran tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Tegal Nomor 821.2/1141 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono pada agenda pelantikan pejabat administrator di Pendopo Amangkurat, Jumat (20 Agustus 2021) siang.
Dari empat nama camat yang dicopot tersebut diantaranya camat Talang Noor Alina Agustini, camat Bumijawa Susworo, camat Lebaksiu Mochamad Dhomiri, dan camat Slawi Wuryanto.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Laporkan Haters Ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Anaknya
Usai acara pelantikan Sekda Joko Mulyono menyampaikan, empat camat yang dicopot telah terbukti memiliki peran lebih daripada camat lainnya, sehingga perlu dilakukannya mutasi dan pencopotan jabatan sebagai salah satu langkah tegas Bupati dan sebagai fungsi pembinaan kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil.
"Kita sudah berdiskusi dengan jajaran Forkopimda, kami melakukan mutasi kepada 4 camat yang dinilai memiliki peran lebih seperti yang bisa kita lihat dari video viral beberapa waktu lalu. Delapan camat lainnya mendapat rotasi atau pergeseran, sedangkan 2 camat lainnya tetap karena sudah mendekati masa pensiun," ungkap Joko Mulyono.
Joko mengatakan, selain mutasi dan rotasi para camat, Pemkab Tegal juga telah memberikan sanksi berupa hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada 13 camat, dan hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 1 camat yang dianggap menjadi sumber terjadinya pemberitaan viral di media.
Selain itu, Joko menambahkan keputusan ini diambil sebagai langkah tegas Bupati Tegal dalam menegakkan disiplin ASN dan disiplin protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021.
Baca Juga: Ini Pentingnya Soal Akurasi Data, Ada Warga Punya Mobil dan Motor Ketahuan Terima Bansos
Ketika ditanya tentang sanksi penundaan pangkat, Joko menerangkan hal tersebut tidak ada, karena Bupati juga menilai keberhasilan PPKM Darurat dari level 4 ke level 3 juga merupakan peran para camat tersebut sebagai garda terdepan.
"Tentunya Bupati harus seadil-adilnya, selama hampir dua tahun mereka berjuang melawan pandemi Covid-19, dari level 4 naik ke level 3, tentunya ini juga tugas berat bagi mereka," ungkap Joko.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari viralnya video dan foto 15 camat tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021, sebagai ajang perpisahan karena 1 camat akan memasuki masa pensiun di bulan Agustus dan 2 camat pada bulan Oktober 2021.
Baca Juga: 3 Kandungan Buah Mentimun yang Dibutuhkan Bagi Kesehatan Tubuh
Secara terpisah, Wuryanto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP mengatakan, dirinya sebagai abdi negara siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan keputusan pimpinan.
Wuryanto sebelumnya menjabat sebagai camat Slawi yang secara kebetulan ketempatan menjadi tuan rumah dari kejadian video viral perpisahan camat beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
53 Orang Terduga Teroris Berhasil Ditangkap Densus 88 Antiteror
Beredar Video Eksekusi Mati Kepala Polisi Afganistan, Masyarakat Makin Takut Terhadap Kelompok Taliban
Mural Kritikan Milik Banksy Dilindungi, Seniman Mural di Indonesia Malah Terkekang
3 Kandungan Buah Mentimun yang Dibutuhkan Bagi Kesehatan Tubuh
Ini Pentingnya Soal Akurasi Data, Ada Warga Punya Mobil dan Motor Ketahuan Terima Bansos
Ayu Ting Ting Laporkan Haters ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Anaknya