KONTENJATENG.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang resmi meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem) di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8).
E-Pakem merupakan pengembangan dari aplikasi Si D'Nok atau Sistem informasi dokumen online kependudukan yakni sebuah aplikasi mobile service yang telah lama beroperasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, Sistem Pelaporan Kematian Elektronik (E-Pakem) ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan kematian, sehingga data warga yang meninggal dunia lebih realtime.
Baca Juga: Gerindra Dukung Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jawa Tengah 2024
"Selama ini, data hari ini meninggal tapi baru dua atau tiga bulan bahkan dua tahun baru dilaporkan," ujar Yudi.
Hal ini, lanjut dia, menyebabkan kualitas data kependudukan kurang baik, hingga akhirnya menyulitkan masyarakat itu sendiri. "Mana kala suatu ketika mereka membutuhkan akte kematian almarhum atau almarhumah. Ini berkali-kali terjadi," imbuhnya.
Menurutnya, pelaporan data yang terlalu lama membuat data sudah tidak Up-to-date atau terkini. Hal tersebut menyebabkan data di stakeholder lain seperti BPJS atau KPU tidak akurat.
Baca Juga: Elektrode, Sepeda Listrik Kawasaki Yang Harganya Melebihi Motor
"Harapan kami dengan e-Pakem, data lebih realtime dan bisa mendapatkan data yang akurat. Sehingga semua stakeholder kami pun akan mendapatkan manfaat dari adanya elektronik pelaporan kematian ini," ujar Yudi.
Sedari awal, Dispendukcapil masih menerapkan secara manual pelaporan kematian, namun karena pelaporannya sebulan sekali. Yudi menilai waktu satu bulan selisihnya masih terlalu lama.
"Kalau dengan e-Pakem ini, kejadian hari ini, paling lambat mungkin besok sudah terlaporkan oleh Pak RT. Pak RT kan sudah familiar menggunakan ruang warga, yang sudah dibuat. Di situlah e-Pakem itu diintegrasikan," imbuh dia.
Baca Juga: Pilwakot Semarang 2024, Iswar Aminuddin Berpeluang Dapat Rekomendasi Gerindra
Yudi menyebut jika yang akan mengisi sistem pelaporan kematian adalah Ketua RT, hal tersebut sesuai Undang-undang No. 24 tahun 2013 pasal 44.
"Yang mengisi ketua RT. Kami akan siapkan petunjuk pelaksanaannya selain tutorialnya yang sudah kami sampaikan melalui pak Camat dan Pak Lurah untuk sampai ke Ketua RT," jelasnya.
Sementara Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki menambahkan jika E-pakem itu nantinya digunakan oleh Ketua RT untuk melaporkan kematian warganya secara realtime, cepat, akurat dan akuntabel.
Artikel Terkait
Badan Pusat Statistik Gandeng Pemerintah Kota Pekalongan Gelar FGD Dalam Upaya Tingkatkan Kualitas Data Statistik Sektoral
Kajati Jateng Ponco Hartanto Dorong Implementasi Restorative Justice di Wonosobo dan Temanggung
Pemkot Semarang Inisiasi Lomba Desain Bangunan Gedung Hijau
Lapor Gayeng Merdeka: Layanan Paspor Simpatik Siap Buka di Gedung Weeskamer
Sunday Monday Staycation, Hotel Neo Candi Simpang Lima Semarang Tawarkan Harga Kamar Spesial
Pilwakot Semarang 2024, Iswar Aminuddin Berpeluang Dapat Rekomendasi Gerindra
Tak Disangka-Sangka, Peminat untuk Peserta Pelatihan Pengolahan Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi di DLH Melebihi Ketentuan Hingga Tiga Kali Lipat
Soal Isu Roti Berbahan Pengawet Berbahaya, Pemkot Semarang Mengimbau Masyarakat untuk Tidak Panik
Elektrode, Sepeda Listrik Kawasaki Yang Harganya Melebihi Motor
Gerindra Dukung Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jawa Tengah 2024