Wujudkan Data Kematian Lebih Realtime, Dispendukcapil Kota Semarang Luncurkan E-Pakem

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:22 WIB
Wujudkan Data Kematian Lebih Realtime, Dispendukcapil Kota Semarang Luncurkan E-Pakem
Wujudkan Data Kematian Lebih Realtime, Dispendukcapil Kota Semarang Luncurkan E-Pakem

KONTENJATENG.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang resmi meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem) di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8).

E-Pakem merupakan pengembangan dari aplikasi Si D'Nok atau Sistem informasi dokumen online kependudukan yakni sebuah aplikasi mobile service yang telah lama beroperasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, Sistem Pelaporan Kematian Elektronik (E-Pakem) ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan kematian, sehingga data warga yang meninggal dunia lebih realtime.

Baca Juga: Gerindra Dukung Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jawa Tengah 2024

"Selama ini, data hari ini meninggal tapi baru dua atau tiga bulan bahkan dua tahun baru dilaporkan," ujar Yudi.

Hal ini, lanjut dia, menyebabkan kualitas data kependudukan kurang baik, hingga akhirnya menyulitkan masyarakat itu sendiri. "Mana kala suatu ketika mereka membutuhkan akte kematian almarhum atau almarhumah. Ini berkali-kali terjadi," imbuhnya.

Menurutnya, pelaporan data yang terlalu lama membuat data sudah tidak Up-to-date atau terkini. Hal tersebut menyebabkan data di stakeholder lain seperti BPJS atau KPU tidak akurat.

Baca Juga: Elektrode, Sepeda Listrik Kawasaki Yang Harganya Melebihi Motor

"Harapan kami dengan e-Pakem, data lebih realtime dan bisa mendapatkan data yang akurat. Sehingga semua stakeholder kami pun akan mendapatkan manfaat dari adanya elektronik pelaporan kematian ini," ujar Yudi.

Sedari awal, Dispendukcapil masih menerapkan secara manual pelaporan kematian, namun karena pelaporannya sebulan sekali. Yudi menilai waktu satu bulan selisihnya masih terlalu lama.

"Kalau dengan e-Pakem ini, kejadian hari ini, paling lambat mungkin besok sudah terlaporkan oleh Pak RT. Pak RT kan sudah familiar menggunakan ruang warga, yang sudah dibuat. Di situlah e-Pakem itu diintegrasikan," imbuh dia.

Baca Juga: Pilwakot Semarang 2024, Iswar Aminuddin Berpeluang Dapat Rekomendasi Gerindra

Yudi menyebut jika yang akan mengisi sistem pelaporan kematian adalah Ketua RT, hal tersebut sesuai Undang-undang No. 24 tahun 2013 pasal 44.

"Yang mengisi ketua RT. Kami akan siapkan petunjuk pelaksanaannya selain tutorialnya yang sudah kami sampaikan melalui pak Camat dan Pak Lurah untuk sampai ke Ketua RT," jelasnya.

Sementara Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki menambahkan jika E-pakem itu nantinya digunakan oleh Ketua RT untuk melaporkan kematian warganya secara realtime, cepat, akurat dan akuntabel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X