Pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya melebihi ambang batas emisi atau tidak. Jika lolos uji emisi, artinya kendaraan tersebut tidak mencemari udara.
Pada tahun 2024, juga telah dilaksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor dengan spotcheck selama 3 hari di 3 lokasi berbeda yang menargetkan 1.500 unit kendaraan.
Hasilnya, persentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 91% dan untuk solar adalah 49%, menunjukkan bahwa kendaraan berbahan bakar solar memiliki tingkat ketidaklulusan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bensin.
Baca Juga: Wagub Jateng Cek Langsung Pengerukan Sungai Pelayaran Penyebab Rob Demak
“Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara,” tandasnya.
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Dukung Sambiroto Jadi Kampung Proklim Lestari
Agustina, Wali kota Semarang Akan Optimalkan Koperasi Merah Putih ke Berbagai Lini Usaha
Wagub Jateng Cek Langsung Pengerukan Sungai Pelayaran Penyebab Rob Demak
Agustina, Wali kota Semarang Siapkan Solusi Bertahap untuk Tangani 'Pulau Sampah' Tambaklorok
Di Konferensi Internasional Asia Pasifik, Agustina Wali kota Semarang Paparkan Keberhasilan Program Layanan PAUD
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Luhut Kunjungi Jokowi, Doakan Kesembuhan dan Singgung Jasa Pemimpin Terdahulu
Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Tambah Daftar Panjang Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Bali
Kemenhub: KMP Tunu Pratama Jaya Alami Distress Sebelum Tenggelam di Selat Bali
Selain Jalur Diplomasi, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Selain Perang untuk Bebaskan Selebgram WNI di Myanmar