KONTENJATENG.COM - Empat bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, ditertibkan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Lahan seluas 2.067 meter persegi itu sebelumnya digunakan tanpa izin resmi oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki hubungan dinas dengan PT KAI.
Bangunan yang ditertibkan terletak di Jalan Gundi No. 6, Jalan Yogya No. 1A, serta Jalan Kariadi No. 82 dan 86. Sebagian dari bangunan tersebut telah dimodifikasi menjadi warung dengan tambahan struktur semi permanen.
Baca Juga: Universitas Semarang Gelar Job Fair, Hadirkan 40 Perusahaan Nasional
Dari pantauan di lapangan, petugas PT KAI dibantu tim lapangan melakukan pembongkaran dan mengangkut barang-barang penghuni ke truk.
Meskipun proses berjalan relatif lancar, sempat terjadi perdebatan ringan dari salah satu warga yang mempertanyakan pembongkaran warung miliknya. Namun, situasi tetap kondusif tanpa perlawanan.
“Katanya hanya rumah, kenapa sampai warung juga ikut diangkut?” ungkap seorang ibu yang enggan disebutkan namanya saat berada di lokasi.
Baca Juga: Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang
Menurut Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, lahan tersebut merupakan aset PT KAI sejak era Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Bangunan awalnya berstatus rumah dinas bagi pegawai aktif, yang kemudian diwariskan secara tidak resmi kepada keluarga atau kerabat, tanpa adanya perjanjian sewa atau kontrak resmi.
“Sudah bertahun-tahun mereka menempati tanpa kejelasan status. Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya. Hari ini kami laksanakan penertiban sesuai prosedur,” jelas Franoto.
Barang-barang milik penghuni yang ditertibkan saat ini disimpan sementara di gudang dekat Stasiun Semarang Poncol. PT KAI memberikan waktu satu minggu bagi pemilik untuk mengambil barang-barangnya.
Baca Juga: DLH Kota Semarang Luncurkan Program Zero Waste Hutan Kota Krobokan
Sebagai langkah pengamanan, lahan kini telah dipasangi pagar seng dan kamera pengawas (CCTV). Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi perusakan atau penyalahgunaan aset, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami pastikan pengamanan dilakukan berlapis. Tidak hanya penertiban, tapi juga antisipasi agar aset negara ini tidak kembali disalahgunakan,” tambah Franoto.
Artikel Terkait
Hadirkan Kebahagiaan, PT Naga Baladika Gelar Pesta Rakyat dan Layanan Ambulans Gratis
Warga Senang dan Sambut Baik Kebijakan Dana Operasional 25 Juta per RT per Tahun
Anies Baswedan Singgung soal Presiden Indonesia Sering Absen di Forum PBB, PDIP: Kritiknya Tidak Salah
Siapa Nur Afifah Balqis yang Viral Lagi di Medsos? Sosok yang Dijuluki Koruptor Termuda OTT KPK saat Usia 24 Tahun
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
DLH Kota Semarang Luncurkan Program Zero Waste Hutan Kota Krobokan
DLH Kota Semarang Tingkatkan Layanan, Tambah Armada dan Perbaiki Truk Sampah
Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang
Universitas Semarang Gelar Job Fair, Hadirkan 40 Perusahaan Nasional