Penertiban Empat Bangunan di Lahan PT KAI Semarang Berjalan Kondusif, Penghuni Diminta Patuhi Aturan

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:43 WIB
Penertiban Empat Bangunan di Lahan PT KAI Semarang Berjalan Kondusif, Penghuni Diminta Patuhi Aturan
Penertiban Empat Bangunan di Lahan PT KAI Semarang Berjalan Kondusif, Penghuni Diminta Patuhi Aturan

KONTENJATENG.COM - Empat bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, ditertibkan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Lahan seluas 2.067 meter persegi itu sebelumnya digunakan tanpa izin resmi oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki hubungan dinas dengan PT KAI.

Bangunan yang ditertibkan terletak di Jalan Gundi No. 6, Jalan Yogya No. 1A, serta Jalan Kariadi No. 82 dan 86. Sebagian dari bangunan tersebut telah dimodifikasi menjadi warung dengan tambahan struktur semi permanen.

Baca Juga: Universitas Semarang Gelar Job Fair, Hadirkan 40 Perusahaan Nasional

Dari pantauan di lapangan, petugas PT KAI dibantu tim lapangan melakukan pembongkaran dan mengangkut barang-barang penghuni ke truk.

Meskipun proses berjalan relatif lancar, sempat terjadi perdebatan ringan dari salah satu warga yang mempertanyakan pembongkaran warung miliknya. Namun, situasi tetap kondusif tanpa perlawanan.

“Katanya hanya rumah, kenapa sampai warung juga ikut diangkut?” ungkap seorang ibu yang enggan disebutkan namanya saat berada di lokasi.

Baca Juga: Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang

Menurut Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, lahan tersebut merupakan aset PT KAI sejak era Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Bangunan awalnya berstatus rumah dinas bagi pegawai aktif, yang kemudian diwariskan secara tidak resmi kepada keluarga atau kerabat, tanpa adanya perjanjian sewa atau kontrak resmi.

“Sudah bertahun-tahun mereka menempati tanpa kejelasan status. Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya. Hari ini kami laksanakan penertiban sesuai prosedur,” jelas Franoto.

Barang-barang milik penghuni yang ditertibkan saat ini disimpan sementara di gudang dekat Stasiun Semarang Poncol. PT KAI memberikan waktu satu minggu bagi pemilik untuk mengambil barang-barangnya.

Baca Juga: DLH Kota Semarang Luncurkan Program Zero Waste Hutan Kota Krobokan

Sebagai langkah pengamanan, lahan kini telah dipasangi pagar seng dan kamera pengawas (CCTV). Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi perusakan atau penyalahgunaan aset, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kami pastikan pengamanan dilakukan berlapis. Tidak hanya penertiban, tapi juga antisipasi agar aset negara ini tidak kembali disalahgunakan,” tambah Franoto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X