Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Masih banyak rumah milik perusahaan yang ditempati tanpa administrasi yang sah.
PT KAI membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menggunakan asetnya, asalkan bersedia menjalani kontrak resmi dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Baca Juga: Hadirkan Kebahagiaan, PT Naga Baladika Gelar Pesta Rakyat dan Layanan Ambulans Gratis
“Kami mengimbau masyarakat untuk menempati aset negara secara legal. Kontrak resmi harus dilakukan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Hadirkan Kebahagiaan, PT Naga Baladika Gelar Pesta Rakyat dan Layanan Ambulans Gratis
Warga Senang dan Sambut Baik Kebijakan Dana Operasional 25 Juta per RT per Tahun
Anies Baswedan Singgung soal Presiden Indonesia Sering Absen di Forum PBB, PDIP: Kritiknya Tidak Salah
Siapa Nur Afifah Balqis yang Viral Lagi di Medsos? Sosok yang Dijuluki Koruptor Termuda OTT KPK saat Usia 24 Tahun
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
DLH Kota Semarang Luncurkan Program Zero Waste Hutan Kota Krobokan
DLH Kota Semarang Tingkatkan Layanan, Tambah Armada dan Perbaiki Truk Sampah
Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang
Universitas Semarang Gelar Job Fair, Hadirkan 40 Perusahaan Nasional