KONTENJATENG.COM - Pemerintah terus mengambil langkah-langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang dijadwalkan akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Baca Juga: Walikota Semarang Apresiasi Peran Aktif Muhammadiyah dalam Upaya Penanganan Stunting
Tidak hanya itu, pemerintah juga merencanakan peningkatan tunjangan PNS hingga mencapai angka Rp 900 ribu per bulan.
Keputusan kenaikan gaji ini diungkapkan dalam pengantar pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2023, yang memberikan sorotan pada kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024.
Sebelumnya, peraturan terkait gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Pastikan Jumlah Pupuk Bagi Petani Memadai, Dalam Menyambut Musim Tanam Awal 2024
Gaji PNS akan bervariasi berdasarkan golongan, seperti Golongan II dengan rentang gaji antara Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600. Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengeluarkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024, yang mencakup pemberian uang makan harian untuk PNS.
Uang makan harian ini akan berbeda besaran untuk setiap golongan, misalnya, Golongan I dan II sebesar Rp 35.000, Golongan III sebesar Rp 37.000, dan Golongan IV sebesar Rp 41.000.
Baca Juga: Sepanjang 2023 Pelayanan Pembuatan Paspor di Imigrasi Semarang Meningkat
Dengan perhitungan untuk 22 hari kerja, PNS di Golongan I dan II dapat menerima Rp 770.000, Golongan III sebesar Rp 814.000, dan Golongan IV sebesar Rp 902.000 per bulan.
Kenaikan gaji dan pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS secara menyeluruh.
Dengan tambahan ini, PNS diberikan tanggung jawab untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Sepanjang 2023 Pelayanan Pembuatan Paspor di Imigrasi Semarang Meningkat