Ini Besaran Tunjangan Makan dan Lembur Bagi PNS Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2024, Cek Disini!

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 08:54 WIB
Tunjangan Makan dan Lembur Bagi PNS Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2024
Tunjangan Makan dan Lembur Bagi PNS Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2024

KONTENJATENG.COM - Keberlanjutan upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia terus menjadi perhatian serius.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan baru untuk PNS golongan I hingga IV melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: 4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2023, Menarik untuk PPPK Guru dan Non-Guru Sebelum Kenaikan Gaji di Tahun 2024

Menurut PMK tersebut, diantaranya ada tiga jenis tunjangan yang ditetapkan, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PNS golongan I hingga IV.

Berikut rincian tunjangan beserta nominalnya:

1. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan uang makan diberikan kepada PNS golongan I hingga IV dengan nominal sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkot Semarang Fasilitasi ASN Berijazah SMA untuk Peningkatan Karir Melalui Pendidikan Lanjutan

- PNS golongan I: Rp35.000
- PNS golongan II: Rp35.000
- PNS golongan III: Rp37.000
- PNS golongan IV: Rp41.000

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

Selain itu, PNS golongan I hingga IV juga akan menerima tunjangan uang makan lembur dengan nominal sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen: Berikut Fasilitas Tambahan yang Diberikan Pemerintah di Tahun 2024

- PNS golongan I: Rp35.000
- PNS golongan II: Rp35.000
- PNS golongan III: Rp37.000
- PNS golongan IV: Rp41.000

3. Tunjangan Uang Lembur

Tunjangan uang lembur juga menjadi bagian dari paket kesejahteraan baru untuk PNS golongan I hingga IV. Rinciannya adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X