Ini Besaran Tunjangan Makan dan Lembur Bagi PNS Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2024, Cek Disini!

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 08:54 WIB
Tunjangan Makan dan Lembur Bagi PNS Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2024
Tunjangan Makan dan Lembur Bagi PNS Golongan I hingga Golongan IV Tahun 2024

Baca Juga: Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bawaslu, Cek Disini Selengkapnya

- PNS golongan I: Rp18.000
- PNS golongan II: Rp24.000
- PNS golongan III: Rp30.000
- PNS golongan IV: Rp36.000

Semua tunjangan ini, bersama dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Baca Juga: Pemkot Semarang Fasilitasi ASN Berijazah SMA untuk Peningkatan Karir Melalui Pendidikan Lanjutan

Ini menjadi kabar gembira bagi PNS golongan I hingga IV yang dapat menikmati peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X