Gaji PNS Naik 8 Persen: Berikut Fasilitas Tambahan yang Diberikan Pemerintah di Tahun 2024

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 17:48 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS

KONTENJATENG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

PMK ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun 2024, dan ternyata, ini berdampak positif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu kebijakan yang mencuri perhatian adalah kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang diumumkan bersamaan dengan rilis PMK tersebut.

Baca Juga: Mantap! Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Naik 12 Persen, Cek Rincian Besarannya

Namun, tak hanya itu, PNS juga akan mendapatkan sejumlah penyesuaian fasilitas yang mempermudah kesehariannya.

1. Kenaikan Gaji PNS

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi PNS yang setia menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Raih Penghargaan Implementasi Reformasi Birokrasi 2023, Pengamat: Program yang Digagas Mbak Ita Berjalan Optimal

2. Uang Makan Harian

Selain kenaikan gaji, PNS juga akan menerima uang makan harian. Berikut adalah besaran uang makan per golongan:

- Golongan I dan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000

Dengan masa kerja sekitar 22 hari dalam sebulan, total uang makan yang diterima PNS adalah:

- Golongan I dan II: Rp 770.000
- Golongan III: Rp 814.000
- Golongan IV: Rp 902.000

Baca Juga: Dituding Hina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Berurusan dengan Hukum: Gus Miftah Bilang Begini

3. Uang Paket Data

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X