4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2023, Menarik untuk PPPK Guru dan Non-Guru Sebelum Kenaikan Gaji di Tahun 2024

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 08:34 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah, Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2023
Ilustrasi Uang Rupiah, Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2023

KONTENJATENG.COM - Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan hanya kenaikan gaji yang patut dinantikan, melainkan juga sejumlah tunjangan yang sangat menggiurkan.

Tunjangan ini berlaku untuk guru maupun non-guru, memberikan dorongan semangat dan insentif untuk meningkatkan profesionalisme.

Baca Juga: Pemkot Semarang Fasilitasi ASN Berijazah SMA untuk Peningkatan Karir Melalui Pendidikan Lanjutan

Sebelum rencana kenaikan gaji yang dijadwalkan pada tahun 2024, PPPK saat ini sudah menerima sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh setiap pegawai.

Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi setiap pegawai PPPK untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan menjadi profesional yang lebih baik.

Tidak hanya sebatas gaji, PPPK juga mendapatkan beragam tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi setiap penerima.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024, Berikut Besaran Rincian Tunjangan dan Pokok

Dengan adanya insentif ini, diharapkan setiap tenaga kerja dapat meningkatkan performa dan kinerja mereka setiap harinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) beserta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berharap bahwa kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan bonus yang diberikan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan tercermin dalam peningkatan kualitas kerja.

Adapun PPPK di tahun 2024 akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen: Berikut Fasilitas Tambahan yang Diberikan Pemerintah di Tahun 2024

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada honorer, baik guru maupun non-guru, yang kini tengah berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka hingga Desember 2024.

Berikut adalah rincian tunjangan PPPK untuk tahun 2023 sebelum adanya kenaikan gaji dan tambahan tunjangan pada 2024:

Baca Juga: Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bawaslu, Cek Disini Selengkapnya

1. Tunjangan Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X