4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2023, Menarik untuk PPPK Guru dan Non-Guru Sebelum Kenaikan Gaji di Tahun 2024

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 08:34 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah, Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2023
Ilustrasi Uang Rupiah, Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2023

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pegawai PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Tunjangan Pangan

PPPK guru dan non-guru akan mendapatkan tunjangan pangan sebagai fasilitas tambahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari.

Baca Juga: Dituding Hina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Berurusan dengan Hukum: Gus Miftah Bilang Begini

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Pegawai PPPK yang menduduki jabatan struktural menerima tunjangan khusus sebagai pengakuan atas tanggung jawab dan peran mereka dalam struktur organisasi.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Tunjangan Lainnya

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan fungsional atau jenis tunjangan lainnya yang relevan. Besarannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku bagi PNS.

Semua tunjangan tersebut berlaku pada tahun 2023 bagi pegawai PPPK, baik guru maupun non-guru, untuk terus berprestasi sebelum kenaikan gaji yang diantisipasi pada tahun 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Saat Malam Perayaan Tahun Baru

Demikianlah informasi terkait deretan tunjangan PPPK untuk guru dan non-guru sebelum adanya kenaikan pada tahun 2024.

Semoga, dengan adanya insentif ini, setiap pegawai PPPK dapat terus berkembang menjadi tenaga kerja yang lebih superior.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X