Bapenda Kota Semarang Terus Genjot Pendapatan Pajak Daerah di Mall

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 09:23 WIB
Bapenda Kota Semarang Terus Genjot Pendapatan Pajak Daerah di Mall. (otongfajari/kontenjateng.com)
Bapenda Kota Semarang Terus Genjot Pendapatan Pajak Daerah di Mall. (otongfajari/kontenjateng.com)

KONTENJATENG.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus memaksimalkan potensi pajak daerah yang ada di mall seperti pajak restoran, reklame, hiburan dan parkir sampai akhir tahun ini.

Upaya memaksimalkan potensi pajak daerah yang ada di mall seperti pajak restoran, reklame, hiburan dan parkir ini dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang karena sektor perekonomian mulai tumbuh seiring masuknya Semarang di PPKM Level 1.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan mulai PPKM Level 1 yang diterapkan Semarang, Bapenda akan menggiatkan kegiatan pembinaan kepada wajib pajak setelah puncak pandemi kemarin tertunda karena beberapa sektor telak ditutup.

"Kita tingkatkan pengawasannya, tiga bulan mulai Oktober kemarin kita maksimalkan potensi penerimaan pajaknya. Bahkan kemarin kita lakukan penyegelan kepada tenan atau resto yang ada di mall," katanya usai melakukan sosialisasi terhadap pengelola mall di Kantor Bapenda, Senin (8/11).

Baca Juga: Ciri-ciri Wanita Suka Selingkuh Versi Primbon Jawa, Disarankan Waspada Saat Bertemu : Simak Penjelasannya!!

Baca Juga: Berikut Beberapa Kebiasaan Sepele Tapi Menghambat Rezeki : Nomor 2,3 dan 8 Tanpa Sadar Sering Dilakukan

Baca Juga: Petani Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih, Ini Alasannya

Sektor pajak yang bisa dimaksimalkan menurutnya adalah restoran di mall, reklame penanda toko yang ada di indoor mall, parkir mall, dan lainnya. Belum lama ini bahkan ada 15 objek pajak yakni resto yang terpaksa diberi penanda tidak taat membayar pajak, karena telat atau belum melakukan pembayaran pajak.

"Kemarin ada 15 restoran yang kita beri penanda yang tidak membayar pajak. Jadi kita sengaja kumpulan pengelola mall agar bisa memberikan informasi lebih cepat terkait kewajibannya membayar pajak," tambahnya.

Dari segi capaian sektor pajak yang ada mall, kata dia memang masih sangat kecil. Misalnya pajak restoran sampai 5 November lalu, realisasinya masih diangka Rp 103 miliar atau 42 persen. Sementara pajak reklame baru Rp 21 miliar atau 47 persen. Pajak hiburan realisasinya masih Rp 6 miliar atau 10 persen. Sementara pajak parkir mall masih Rp 19 miliar atau 18 persen.

"Sektor ini harus dimaksimalkan, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Pemkot Semarang,"jelasnya.

Baca Juga: Pantau Kondisi, 550 Atlet PSE KONI Kota Semarang Ikuti Tes Kesehatan

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama 2021, Natal 2021 dan Tahun Baru Ditiadakan? Begini Penjelasan Pemerintah

Baca Juga: Puisi yang Cocok Dibacakan di Peringatan Hari Pahlawan 10 November, Menyentuh Hati dan Penuh Semangat

Lebih lanjut Elly Asmara menambahkan, kedepan akan menggandeng Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Semarang, untuk membantu mengoptimalkan pajak daerah di mall. Kerjasama ini rencana dilakukan dengan sistem kerjasama, lantaran tindakan penempelan sticker di tenan yang ada di mall ini dilakukan evaluasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X