Cegah pernikahan Usia dini, LPMK Muktiharjo Kidul Gelar Sosialisasi UU Tentang Perkawinan

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 23:07 WIB
Cegah pernikahan Usia dini, LPMK Muktiharjo Kidul Gelar Sosialisasi UU Tentang Perkawinan
Cegah pernikahan Usia dini, LPMK Muktiharjo Kidul Gelar Sosialisasi UU Tentang Perkawinan

KONTENJATENG.COM - Sebagai upaya mencegah dampak buruk dari pernikahan usia dini, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Muktiharjo Kidul Kota Semarang menggelar acara sosialisasi Undang-Undang Perkawinan yang membahas tentang mencegah peningkatan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti reproduksi di Balai RW 15 Muktiharjo Kidul. Senin (27/6/2022).

Acara Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dibuka Kepala Kelurahan Eko Fitri Ariyanto S Sos MM, dihadiri oleh Perwakilan DPRD Kota Semarang H Sugi Hartono S Sos I dari fraksi Partai Demokrat, Cahyo Adhi Widodo S Ap dari fraksi partai Golkar, para Ketua Lembaga, Ketua RW, Babinsa dan para tokoh masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sampai saat ini. Dalam Undang-Undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal Perkawinan dari 16 tahun bagi Laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. seperti yang disampaikan oleh perwakilan DPRD Kota Semarang Sugi Hartono S Sos I dalam sambutannya.

Baca Juga: Waspada Memilih Sapi dan Kambing Kurban, Ini Ciri-ciri jika Tertular Penyakit Mulut dan Kuku

Menurut Sugi dalam , terdapat banyak faktor yang mendasari terjadinya pernikahan usia dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

“Pernikahan usia dini merupakan sebuah problem yang sebisa mungkin diminimalisir mengingat banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karenanya, kita secara gencar mengkampanyekan stop pernikahan usia dini di banyak wilayah,” ungkapnya.

Pada sambutan ketua LPMK, M Muslim menyampaikan, agar para tokoh masyarakat lebih mendalami arti penting Undang-Undang Perkawinan dan bisa tersampaikan kepada masyarakat diwilayahnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Pedurungan Drs H Syamsuri MH tentang teknis yang yang terdapat dalam 6 asas Undang-Undang Perkawinan.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengkonsumsi Keju, Nomor 4 menjadi Obat Panjang Usia

Syamsuri menjelaskan ada empat T perkawinan yang menjadi kunci menjadi keluarga yangs akinah mawaddah dan warahmah.

Pertama, Tahabub yakni sikap saling mencintai, mengasihi dan menghargai satu sama lain, bila sikap ini ada maka segala beban yang harus di emban menjadi ringan.

Kedua, Taawun yakni sikap tolong menolong, isi mengisi dan saling melengkapi. Tidak ada manusia yang sempurna, maka suami-isteri harus menyadari hal ini serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ketiga, Tasyawur yakni apabila suami-isteri akan berbuat sesuatu, mereka hendaknya saling terbuka dan musyawarah dengan akal sehat untuk mencari kata mufakat dan bukan memaksa kehendak sendiri. Hasil kesepakatan itulah yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan bertawakal kepada Allah.

Baca Juga: Dapatkan SIM Dan Helm Gratis dari Polisi, Hadiah Bagi Yang Lahir Pada Tanggal dan Bulan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Kontenjateng.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X