KONTENJATENG.COM - Jangan main HP saat berkendara. Ya, itu merupakan larangan keras saat sedang mengendarai motor atau mobil.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi berat. Ancaman penjara 3 bulan ataupun denda tilang Rp750.000 menanti bagi pengendara yang berani menggunakan HP saat berkendara.
Ternyata ada alasan ilmiahnya mengapa pihak polisi melarang pengemudi main HP saat berkendara. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Minggu, 26 Juni 2022, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyatakan main HP saat berkendara tak hanya menyebabkan potensi bahaya meningkat.
Menggunakan dan memainkan HP saat di jalan raya juga membuat waktu reaksi manusia untuk melakukan manuver menjadi lebih kecil.
"Saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi, salah satunya menggunakan ponsel karena dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” ucapnya menjelaskan.
Jamal menyatakan umumnya, manusia hanya memerlukan 1-2 detik untuk melakukan reaksi ketika berada di jalan raya. Tetapi, dengan adanya penggunaan HP saat berkendara membuat waktu reaksi tersebut menjadi berkurang.
Maka atas alasan ilmiah tersebut, penggunaan HP saat mengemudi jelas sangat berbahaya bagi keselamatan diri pengemudi, penumpang, maupun pengendara lainnya di jalan.
“Sebagai contoh, dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil mengerem di depan kita agar sampai ke otak dan memutuskan untuk melakukan pengereman,” ucapnya lagi.
Jamal juga menjelaskan hukuman yang menanti pengendara yang masih bandel dan main HP saat mengemudi di jalan raya.
"Pasal 283 berbunyi ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu’," katanya.
“Untuk itu kepada seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” tuturnya lagi. (**)
Artikel Terkait
UPDATE JUNI 2022 !! Kode Promo Gojek untuk GoRide, GoCar, & GoFood
DOWNLOAD OST JUJUTSU KAISEN 0 SEKALI KLIK !! Berikut Link Downloadnya
DAFTAR UNIVERSITAS TERBUKA, PTN dengan Biaya Terjangkau
RAMAI PAKAI MOBIL LISTRIK, Nikel sebagai Bahan Baku Baterai Mobil Listrik
MAU TAHU BAGIAN PENTING BOROBUDUR ? Simak Ulasannya Disini
Promosi Kafe Holywings Kemang Jakarta Suatu Kebodohan !! Berikut Penjelasan dari Ilmu Komunikasi Unpad