Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Perhatian Hal Ini Sebelum Anda Membeli Rumah

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Ilustrasi Rumah. Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Perhatian Hal Ini Sebelum Anda Membeli Rumah. /otongfajari/kontenjateng).
Ilustrasi Rumah. Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Perhatian Hal Ini Sebelum Anda Membeli Rumah. /otongfajari/kontenjateng).

KONTENJATENG.COM, - Kasus dugaan penipuan developer atau pengembang perumahan di Kota Semarang masih saja terjadi. Seperti yang dialami puluhan warga di kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang baru baru ini.

Para warga pun akhirnya melaporkan pihak pengembang ke Polrestabes Semarang. Pasalnya, hingga kini rumah subsidi yang dijanjikan belum juga dibangun. Padahal warga sudah menyerahkan uang tanda jadi ke pihak pengembang.

Impian untuk memiliki rumah akhirnya pupus dan pihak yang paling dirugikan adalah konsumen itu sendiri.

Baca Juga: Jauh dari Kebisingan, BPI Regency Srondol Kulon Jadi Solusinya: Hunian View Gunung Tengah Kota Semarang

Menanggapi kasus tersebut, Direktur CV Bumirejo Makmur, Sutrisno, selaku pengembang perumahan BPI Regency Srondol Kulon Banyumanik, mengatakan, diperlukan sikap kehati-hatian saat akan membeli rumah.

"Membeli rumah bukan perkara sederhana, apalagi jumlah uang yang dikeluarkan sangat banyak. sehingga memang diperlukan kehati-hatian. Perlu difahami dulu proses dan ketentuan saat membeli rumah di developer," katanya.

Menurunya, ada sejumlah tips atau cara beli rumah agar tidak tertipu oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Kendaraan, CEK INFO CARANYA DISINI

Yang pertama, konsumen harus meneliti atau mencari informasi sebanyak banyaknya tentang reputasi developer.

Kata dia, cara mudah untuk mengukur reputasi developer dengan memeriksa kelengkapan perijinan yang dimiliki.

Meski bentuk perijinan akan disesuikan dengan kebijakan atau aturan di masing masing daerah.

Namun kurang lebihnya adalah yang bisa Anda cek dari kelengkapan perijinan pengembang diantaranya, ijin peruntukan tanah yang terdiri dari ijin lokasi, aspek penatagunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB).

Calon konsumen wajib melihat sarana dan prasarana, apakah sudah tersedia atau belum. Kondisi tanah yang siap bangun juga perlu dicek.

Kelengkapan lainnya yakni sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB (Hak Guna Bangun) Induk atas nama developer, lalu perlu dicek juga soal IMB Induk.

Baca Juga: Tips Membeli Rumah untuk Pasangan Muda, Perhatikan Agar Tidak Salah Pilih

Halaman:

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X