Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Perhatian Hal Ini Sebelum Anda Membeli Rumah

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Ilustrasi Rumah. Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Perhatian Hal Ini Sebelum Anda Membeli Rumah. /otongfajari/kontenjateng).
Ilustrasi Rumah. Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Perhatian Hal Ini Sebelum Anda Membeli Rumah. /otongfajari/kontenjateng).

Yang kedua adalah calon konsumen atau pembeli jangan membayar DP sebelum KPR disetujui.

Hal ini penting diperhatikan karena tidak ada jaminan bank pasti menyetujui pengajuan KPR meskipun pihak developer sudah bekerja sama dengan bank tersebut.

Jika KPR belum disetuji, sebaiknya jangan memberikan Down Payment (DP) terlebih dahulu. Pasalnya, jika ingin uang muka dikembalikan biasanya tidak akan mudah dan bahkan bisa ada potongan dari total uang yang telah diberikan.

Baca Juga: Begini Cara Beli Rumah Tanpa Utang KPR, Apa Mungkin? Simak Sampai Tuntas Disini !

Dan yang ketiga adalah soal resiko rumah tidak jadi tepat waktu. Sutrisno menjelaskan, setidaknya ada 3 risiko yang bisa saja terjadi saat membeli rumah di developer nakal, seperti rumah tidak jadi padahal pembayaran sudah lunas, rumah terlambat jadi atau tidak sesuai target waktu, hingga rumah jadi, namun spesifikasinya tidak sesuai yang dijanjikan.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak tertipu, konsumen sebagai pembeli perlu mempelajari kewajiban pengembang yang biasanya telah diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli.

Kesimpulannya, sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, Anda harus memeriksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Baca Juga: Inilah Sejumlah Alasan untuk Tidak Menunda Membeli Rumah, Simak dengan Baik Ulasan Lengkapnya Disini

Selanjutnya yang keempat adalah jangan lakukan transaksi jual beli rumah bawah tangan.

Sebagai contoh, qpabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, segera lakukan pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli dihadapan notaris.

Dilarang keras melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti itu.

Baca Juga: Cara Mudah Beli Rumah Idaman, Salah Satunya dengan Menabung: Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

Demikian tips beli rumah agar tidak tertipu pengembang nakal. Artikel ini pasti jauh dari sempurna namun setidaknya bisa meminimalisir terjadinya penipuan dalam transaksi jual beli rumah. Semoga bermanfaat.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X