KONTENJATENG.COM, - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai memberlakukan denda maksimal Rp1 juta bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, denda akan diberlakukan pada bulan ini September 2022.
Fajar menjelaskan, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017, penegakkan perda ini diharapkan bisa menjaga agar Kota Semarang tetap bersih.
Baca Juga: Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, FKPPI Kota Semarang Gelar Sarasehan Pancasila dan Terorisme
"Jika ingin memberi uang atau bantuan, bisa memberikan ke tempat yang benar seperti panti asuhan, bukan di jalan raya," katanya.
Untuk merealisasikan perda tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya, membuat beberapa rencana penindakan seperti razia berkala yang diperuntukkan bagi PGOT.
"Razia semakin kita maksimalkan sehingga perda bisa berjalan dengan efektif. Dan harapannya Kota Semarang bisa bersih dari PGOT," papar Fajar.
Menanggapi penegakkan Perda PGOT, sejumlah warga Kota Semarang memberikan respon.
Salah satu pengendara yang biasa melintas di Jalan Ahmad Yani, Asrori mengatakan, pihaknya mendukung diberlakunya perda PGOT agar jumlah gelandangan dan pengemis menjadi berkurang.
"Saya setuju, sering-sering saja razia apalagi sekarang banyak cara dan modelnya orang meminta-minta di jalan raya atau di lampu merah," ujarnya.
Senada dengan itu, pemilik warung di Jalan Singosari, Dewi Sari mengaku dalam satu hari warungnya bisa dikunjungi pengemis hampir 4 kali.
"Paling banyak di hari Jumat. Belum lagi pengamennya. Kepada Pemkot, mohon ditertibkan dan dibina biar mereka punya pekerjaan yang layak," katanya.
Sementara itu secara terpisah, Sekertaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemkot Semarang dalam merealisasikan penegakkan Perda PGOT.
Artikel Terkait
Begini Cara Beli Rumah Tanpa Utang KPR, Apa Mungkin? Simak Sampai Tuntas Disini !
Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Perhatian Hal Ini Sebelum Anda Membeli Rumah
Ingin Punya Rumah Tapi Penghasilan Rendah atau Bergaji UMR, Apakah Bisa? Begini Caranya !
BPI Regency, Cluster Termurah di Banyumanik di Tengah Kota Semarang : Hunian Asri View Gunung Ungaran
Link Resmi Nonton KKN di Desa Penari Full Movie HD, Bisa Ditonton di HP bersama Keluarga di Rumah
Lagi Trending !! Link Download Film Sayap-Sayap Patah (2022) Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI ataupun Telegram
Kupas Tuntas Sekte Kesuburan Raminom yang Terungkap di Dua Sekuel Film Pengabdi Setan, CEK DISINI ULASANNYA !!
Menyapa Kota Semarang, Hyundai STARGAZER Gelar Pameran dan Program Menarik