Semarang Berlakukan Denda bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis, Anang Budi Utomo: Penegakkan Perda Harus Bijak

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 18:58 WIB
Ilustrasi pengemis. Semarang Berlakukan Denda bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis, Anang Budi Utomo: Penegakkan Perda Harus Bijak. /Pixabay
Ilustrasi pengemis. Semarang Berlakukan Denda bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis, Anang Budi Utomo: Penegakkan Perda Harus Bijak. /Pixabay

KONTENJATENG.COM, - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai memberlakukan denda maksimal Rp1 juta bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, denda akan diberlakukan pada bulan ini September 2022.

Fajar menjelaskan, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017, penegakkan perda ini diharapkan bisa menjaga agar Kota Semarang tetap bersih.

Baca Juga: Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, FKPPI Kota Semarang Gelar Sarasehan Pancasila dan Terorisme

"Jika ingin memberi uang atau bantuan, bisa memberikan ke tempat yang benar seperti panti asuhan, bukan di jalan raya," katanya.

Untuk merealisasikan perda tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya, membuat beberapa rencana penindakan seperti razia berkala yang diperuntukkan bagi PGOT.

"Razia semakin kita maksimalkan sehingga perda bisa berjalan dengan efektif. Dan harapannya Kota Semarang bisa bersih dari PGOT," papar Fajar.

Baca Juga: Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang Raih Juara Umum Olimpiade Antar Pondok Pesantren (OASE) Jateng 2022

Menanggapi penegakkan Perda PGOT, sejumlah warga Kota Semarang memberikan respon.

Salah satu pengendara yang biasa melintas di Jalan Ahmad Yani, Asrori mengatakan, pihaknya mendukung diberlakunya perda PGOT agar jumlah gelandangan dan pengemis menjadi berkurang.

"Saya setuju, sering-sering saja razia apalagi sekarang banyak cara dan modelnya orang meminta-minta di jalan raya atau di lampu merah," ujarnya.

Baca Juga: Jauh dari Kebisingan, BPI Regency Srondol Kulon Jadi Solusinya: Hunian View Gunung Tengah Kota Semarang

Senada dengan itu, pemilik warung di Jalan Singosari, Dewi Sari mengaku dalam satu hari warungnya bisa dikunjungi pengemis hampir 4 kali.

"Paling banyak di hari Jumat. Belum lagi pengamennya. Kepada Pemkot, mohon ditertibkan dan dibina biar mereka punya pekerjaan yang layak," katanya.

Sementara itu secara terpisah, Sekertaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemkot Semarang dalam merealisasikan penegakkan Perda PGOT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X