"Kami berharap prosesnya (penegakkan perda,red) lebih bijak dan humanis. Denda maksimal bisa diterapkan secara bertahap sebagai efek jera," katanya kepada kontenjateng.com, Sabtu (03/09/2022).
Jika dalam perkembangannya masih banyak ditemukan PGOT dan masyarakat juga masih memberi uang di jalan raya, pihaknya meminta Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan operasi gabungan.
"Operasi gabungan biasanya melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan, mudah-mudahan bisa memutus mata rantai eksplotasi anak, yang disuruh meminta minta di jalan raya atau di traffic light," ujarnya.
Anang sendiri pun sejak menjabat Ketua Pansus Perda PGOT, sudah berhenti memberi uang kepada PGOT di jalan raya. Ia kini lebih sering menyalurkan bantuan kepada panti asuhan atau panti jompo.(**)
Artikel Terkait
Begini Cara Beli Rumah Tanpa Utang KPR, Apa Mungkin? Simak Sampai Tuntas Disini !
Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Perhatian Hal Ini Sebelum Anda Membeli Rumah
Ingin Punya Rumah Tapi Penghasilan Rendah atau Bergaji UMR, Apakah Bisa? Begini Caranya !
BPI Regency, Cluster Termurah di Banyumanik di Tengah Kota Semarang : Hunian Asri View Gunung Ungaran
Link Resmi Nonton KKN di Desa Penari Full Movie HD, Bisa Ditonton di HP bersama Keluarga di Rumah
Lagi Trending !! Link Download Film Sayap-Sayap Patah (2022) Bukan di LK21, Rebahin, IndoXXI ataupun Telegram
Kupas Tuntas Sekte Kesuburan Raminom yang Terungkap di Dua Sekuel Film Pengabdi Setan, CEK DISINI ULASANNYA !!
Menyapa Kota Semarang, Hyundai STARGAZER Gelar Pameran dan Program Menarik