Semarang Berlakukan Denda bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis, Anang Budi Utomo: Penegakkan Perda Harus Bijak

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 18:58 WIB
Ilustrasi pengemis. Semarang Berlakukan Denda bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis, Anang Budi Utomo: Penegakkan Perda Harus Bijak. /Pixabay
Ilustrasi pengemis. Semarang Berlakukan Denda bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis, Anang Budi Utomo: Penegakkan Perda Harus Bijak. /Pixabay

Baca Juga: Download Legal Full HD Sub Indo Drama Korea Big Mouth Episode 11 dan 12, Bukan Melalui Drakorindo atau LK21

"Kami berharap prosesnya (penegakkan perda,red) lebih bijak dan humanis. Denda maksimal bisa diterapkan secara bertahap sebagai efek jera," katanya kepada kontenjateng.com, Sabtu (03/09/2022).

Jika dalam perkembangannya masih banyak ditemukan PGOT dan masyarakat juga masih memberi uang di jalan raya, pihaknya meminta Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan operasi gabungan.

"Operasi gabungan biasanya melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan, mudah-mudahan bisa memutus mata rantai eksplotasi anak, yang disuruh meminta minta di jalan raya atau di traffic light," ujarnya.

Anang sendiri pun sejak menjabat Ketua Pansus Perda PGOT, sudah berhenti memberi uang kepada PGOT di jalan raya. Ia kini lebih sering menyalurkan bantuan kepada panti asuhan atau panti jompo.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X