KONTENJATENG.COM - Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Semarang Utara, Bambang Sutrisno membantah pihaknya telah memerintahkan untuk meminta uang kepada para pemilik lapak dan karaoke liar dibawah Fly Over Pelabuhan Tanjung Emas.
Pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan dan hasilnya telah mendapatkan informasi bahwa ada oknum yang memanfaatkan rencana penertiban lapak dan pemilik karaoke tetapi mengatasnamakan Paguyuban PKL atau Karaoke.
“Karena oknum tersebut mengatasnamakan Paguyuban PKL atau Karaoke maka kami tegaskan bahwa oknum tersebut bukan bagian dari kami, PPKL Semarang Utara. Terang terus kami merasa dirugikan,” katanya dalam acara jumpa pers di Sekertariat PPKL Semarang Utara, Jumat 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Tim Evakuasi TNI AU Evakuasi 26 WNI dan 7 WNA dari Afghanistan
Acara tersebut difasilitasi pihak Kecamatan dan dihadiri para pengurus PPKL Semarang Utara serta hadir pula pembina PKL dan Karaoke Fly Over Pelabuhan Tanjung Emas.
Menurut pembina PKL dan Karaoke Fly Over Pelabuhan Tanjung Mas, Mujihartanto, pihaknya baru mengetahui ada penarikan uang kepada pemilik lapak dan karaoke setelah memcara berita di salah satu media online.
Pihaknya pun tidak pernah memerintahkan apalagi menyetujui untuk meminta uang sebesar itu. Atas permasalahan tersebut, ia akan mengumpulkan semua pemilik lapak dan karaoke dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Jemput Bola, Warga Perum Pesona Griya Batang Gelar Vaksinasi Tingkat RT
“Saya sebagai pembina tidak diajak ngomong, diberi tahu atau bahkan diwawancarai oleh siapapun soal penarikan uang Rp200 Ribu agar lapak PKL dan Karaoke tidak jadi digusur. Dan kami tegaskan dalam hal ini tidak ada penarikan uang sepeserpun,” katanya pria yang akrab disapa Totok itu dengan tegas.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kelurahan Tanjung Mas telah memberikan surat edaran kepada pemilik lapak dan karaoke yang berisi tentang rencana Pemkot Semarang mengembalikan fungsi lahan di bawah Fly Over sebagai taman kota.
Tak hanya itu, di dalam surat itu juga dinyatakan agar dalam waktu 12x24 jam pemilik lapak dan karaoke liar agar membersihkan dan membongkar lapaknya.
Baca Juga: Ribuan Ibu Hamil di Brebes Disuntik Vaksin, Kenapa?
Namun, rencana penertiban itu dimanfaatkan beberapa oknum yang mengatasnamakan Paguyuban PKL atau Karaoke dengan meminta uang kepada pemilik lapak dan karaoke liar sebesar Rp200 ribu.
Seorang pemilik karaoke menuturkan, uang yang diminta tersebut nantinya akan diberikan kepada petugas agar lapak-lapak liar itu tidak dibongkar.***
Artikel Terkait
Ini Asal Usul Fenomena Blue Moon atau Bulan Biru, Akan Muncul Pada 22 Agustus 2021
Bupati Kendal Bangkitkan Pariwisata, Dua Desa Wisata di Kabupaten Kendal Lolos 300 Besar
Menpora bersama FIK Unnes Pecahkan Rekor MURI Senam Stay at Home Dikuti 1.015 Mahasiswa Baru
Satpol PP Kota Semarang Segel Kos Anugerah, Diduga Jadi Tempat Mesum Muda Mudi
Istri Walikota Pekalongan Bagikan Santunan Kepada 86 Anak Yatim Piatu SD dan SMP
Ribuan Ibu Hamil di Brebes Disuntik Vaksin, Kenapa?