PURBALINGGA - Hingga kini, masih banyak masyarakat yang telat bayar pajak.
Padahal, keterlambatan dalam pembayaran pajak itu dosa lho. Kok bisa?
Hal itu diutarakan perangkat Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga, baru-baru ini, dalam kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komisi C DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo.
Pada kesempatan itu, Ahmad Rukhiyat mewakili Kades Ponjen menegaskan bahwa pajak itu merupakan kewajiban yang harus dibayar masyarakat. Tujuannya, memperlancar pembangunan yang ada di daerah.
"Yang namanya kewajiban itu harus dilaksanakan. Maka dari itu, pajak itu wajib dibayar!," tegasnya.
Dikatakannya pula, saat berkendara, masyarakat juga harus tertib berlalu lintas.
"Kalau naik kendaraan itu yang bagus. Ya pakai helm, surat-surat kendaraan dibawa, pokoknya yang bagus nggih," pintanya.
Mendengar hal itu, Yudo Firstyono selaku Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Purbalingga mengakui pajak yang telah dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat.
Hasil dari pajak itu sendiri untuk kepentingan daerah seperti pembangunan infrastruktur.
"Saat ini masyarakat semakin dipermudah dalam pembayaran pajak, bisa datang langsung ke samsat (sistem administrasi manunggal satu atap), bisa lewat online, atau di tempat-tempat yang sudah ditentukan," kata Yudo.