Selain itu, program tersebut juga tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).
Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah setelah sempat beberapa kali dibahas dalam periode sebelumnya.
Kementerian Keuangan juga telah memasukkan rencana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Baca Juga: Budaya Minat Baca dan Indeks Literasi di Kota Pekalongan Meningkat Tajam dalam 4 Tahun Terakhir
Menkeu Tegaskan Tak Dilakukan Tahun Ini atau Tahun Depan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya Yudhi Sadewa saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur pada Senin 10 November 2025.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.
''Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan (Menkeu), tapi urusan bank sentral,'' ucapnya.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, redenominasi merupakan langkah penyederhanaan sistem pencatatan dan transaksi, bukan pemotongan nilai uang.
Dengan pelaksanaan yang tepat waktu dan koordinasi antara pemerintah dan bank sentral, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat efisiensi ekonomi nasional.***