Link Pendaftaran BPUM 2021 DKI Jakarta, Syarat Penerima BPUM UMKM

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 13:55 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 DKI Jakarta dibuka kembali./Instagram @dinasppkukm/
Pendaftaran BPUM 2021 DKI Jakarta dibuka kembali./Instagram @dinasppkukm/

KONTENJATENG.COM - Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 DKI Jakarta kembali dibuka.

Dikutip dari akun Instagram @dinasppkukm, bahwa saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran bantuan pemerintah bagi usaha mikro tahun 2021.

Baca Juga: Alur Cerita film Allied Tayang di Bioskop Trans Tv malam Ini

DKI Jakarta membuka daftar online UMKM hingga 13 September 2021.

Untuk BPUM, ini khusus disalurkan kepada pelaku UMKM dengan nilai Rp 1,2 juta.

Adapun syarat penerima bantuan BPUM UMKM 2021 masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, yakni:

1. Warga Negara Indonesia dengan memiliki KTP dan dapat ditunjukkan NIK dengan benar.

2. Mempunyai usaha UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, antara lain Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kantor Kelurahan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kemmenkop UKM. 

Baca Juga: 7 Aura Chakra, Energi Kehidupan yang Dimiliki Manusia

3. Anda juga harus bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

4. Anda juga wajib belum pernah menerima BPUM pada tahun yang sama; dan

5. Anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Beberapa Dinas Koperasi UKM membuka pendaftaran online untuk pengusul bantuan BPUM UMKM, dan ada juga yang masih offline.

Untuk cek jadi penerima bansos UMKM adalah di Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum atau di Banpres BNI di banpresbpum.id.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Senin 6 September 2021, ada AK Blue Flame Draco dan Diamond Gratis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X