OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Sebabnya

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 08:45 WIB
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Sebabnya
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Sebabnya

KONTENJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT. OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undanan yang berlaku.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Hutang Sebesar Gunung, Baca Doa Ini

Baca Juga: Ingin Hutang Cepat Lunas,Syekh Ali Jaber Ajarkan Amalan Pelunas Hutang

Baca Juga: Amalan Penarik Rezeki yang Diajarkan Syekh Ali Jaber, Baca 100 Kali Secara Istiqomah Saat Subuh

Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud antara lain :

1.Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Baca Juga: 3 Sebab Rezeki Susah Datang,Salah Satunya Sifat Pelit, Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkapkan Amalan Agar Murah Rezeki dan Didoakan Oleh Ribuan Malaikat

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Solat Dhuha dan Artinya, Permohonan Sebagai Pembuka Pintu Rezeki

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya telah dicabut dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X