Menaker: THR Minimal 1 bulan Gaji, Tidak Boleh Dicicil!

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 10:41 WIB
Menaker: THR Minimal 1 bulan Gaji, Tidak Boleh Dicicil! (Humas Kemenaker)
Menaker: THR Minimal 1 bulan Gaji, Tidak Boleh Dicicil! (Humas Kemenaker)

KONTENJATENG.COM- Pemberi kerja atau pengusaha wajb membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil. seperti yang ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Seperti dilansir dari berbagai sumber, dalam surat edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 sudah diatur dan dijelaskan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini sudah diteken pada 6 April 2022. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Karena tahun 2022 ini situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

 

Baca Juga: Gratis! Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Idul Fitri 2022, Begini Caranya Tukarnya

 

Ia juga menekankan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.

"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," imbuh dia. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyediakan Posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

 

Baca Juga: Mudik Gratis, Kemenhub Siagakan 350 Unit Bus Arus Mudik dan Arus Balik, Berikut Syarat dan cara Daftarnya

 

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya Ida menambahkan, secara khusus dirinya meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja.

 

Baca Juga: PDF! Materi Teks KULTUM RAMADHAN atau Ceramah Singkat : Hikmah Puasa

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X