Menaker: THR Minimal 1 bulan Gaji, Tidak Boleh Dicicil!

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 10:41 WIB
Menaker: THR Minimal 1 bulan Gaji, Tidak Boleh Dicicil! (Humas Kemenaker)
Menaker: THR Minimal 1 bulan Gaji, Tidak Boleh Dicicil! (Humas Kemenaker)

Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja. "Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pungkas Ida.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X