Jangan Sekali-kali Jadi Pengabdi Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Bahayanya : CEK DISINI SELENGKAPNYA !!!

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 16:32 WIB
Ilustrasi terjerat pinjol ilegal. /Pixabay
Ilustrasi terjerat pinjol ilegal. /Pixabay

KONTENJATENG.COM, - Dalam situas darurat akan kebutuhan uang yang cepat, seringkali seseorang malah terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal, padahal banyak pinjol yang legal dan aman.

Pinjaman online atau pinjol ilegal memang memberikan penawaran yang cepat dan menggiurkan. Namun justru itu akan jadi malapetaka dikemudian hari. Hal ini sangat berbeda dengan pinjol legal yang aman.

Artikel ini akan membagikan ciri ciri dan bahaya pinjol ilegal. Simak sampai tuntas agar bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Baca Juga: Menyapa Kota Semarang, Hyundai STARGAZER Gelar Pameran dan Program Menarik

1. Jelas sekali tidak terdaftar di OJK.

2. Penawaran pinjaman dana biasanya melalui SMS atau WhatsApp.

3. Dibebankan bunga, biaya tambahan dan besaran denda yang tinggi.

4. Tenor pinjaman yang sangat singkat.

5. Pasti meminta akses data pribadi seperti nomor kontak, foto dan video.

6. Tidak ada layanan pengaduan dan alamat kantor yang tidak jelas.

Baca Juga: Ditunggu Langsung Cair Pengajuan Pakai HP Plus Terdaftar OJK, Berikut Jenis Pinjol Milik Bank BRI, CEK DISINI

Lalu berikut ini adalah bahaya pinjol Ilegal:

1. Pasti tidak ada perlindungan data milik konsumen.

2. Soal pengaduan, biasanya tidak menanggapi dengan baik.

3. Perhitungan pinjaman yang tidak jelas (tidak transparan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X