KONTENJATENG.COM, - Berikut ini adalah besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.
Rekrutmen petugas Pantarlih Pilkada 2024 segera dibuka. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan satu petugas Pantarlih untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masa kerja mereka hanya satu bulan dengan besaran gaji yang lumayan sangat menggiurkan.
Gaji tersebut akan diterima petugas Pantarlih setelah akhir masa kerjanya sebelum Pilkada 2024 serentak digelar.
Berikut ini adalah rincian gaji Pantarlih Pilkada 2024:
Dengan masa kerja selama satu bulan, gaji yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta.
Hal itu telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Selain menerima gaji, petugas Pantarlih Pilkada 2024 juga terjamin hak-haknya selama bekerja seperti berikut ini.
1. Santunan meninggal dunia: Rp36 juta per orang
2. Santunan cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
3. Satunan luka berat: Rp16,5 juta per orang
4. Santunan luka sedang: Rp8,25 juta per orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Berikut ini beberapa dokumen yang harus anda persiapkan jika berminat mendaftar menjadi petugas Pantarlih.