Inilah Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Cek Selengkapnya Disini

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 16:45 WIB
Berikut Jadwal Lengkap Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari KPU. /kpu
Berikut Jadwal Lengkap Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari KPU. /kpu

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

Baca Juga: Banjir Masih Terjadi, Bakal Calon Wakil Wali Kota Ady Setiawan Tawarkan Konsep Sabuk Semarang

Inilah dokumen persyaratan daftar Pantarlih Pilkada 2024:

1. Surat pendaftaran Daftar riwayat hidup

2. Fotokopi E-KTP Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir Pas foto
3. Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol

4. Surat keterangan tidak bergabung dengan parpol

Demikian artikel tentang besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024. (**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X