Inilah Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Cek Selengkapnya Disini

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 16:45 WIB
Berikut Jadwal Lengkap Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari KPU. /kpu
Berikut Jadwal Lengkap Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari KPU. /kpu

KONTENJATENG.COM, - Berikut ini adalah besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Rekrutmen petugas Pantarlih Pilkada 2024 segera dibuka. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan satu petugas Pantarlih untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masa kerja mereka hanya satu bulan dengan besaran gaji yang lumayan sangat menggiurkan.

Baca Juga: Seorang Kepala Daerah Harus Memiliki Kejelasan Visi Misi dan Bukan Justru Jadi Ajang Melampiaskan Keambisiusan Kekuasaan Belaka

Gaji tersebut akan diterima petugas Pantarlih setelah akhir masa kerjanya sebelum Pilkada 2024 serentak digelar.

Berikut ini adalah rincian gaji Pantarlih Pilkada 2024:

Dengan masa kerja selama satu bulan, gaji yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta.

Hal itu telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Selain menerima gaji, petugas Pantarlih Pilkada 2024 juga terjamin hak-haknya selama bekerja seperti berikut ini.

Baca Juga: Puluhan Spanduk Bergambar Iswar Aminuddin Dicopot, Relawan Bolone Mase : Setuju Asal Tidak Tebang Pilih

1. Santunan meninggal dunia: Rp36 juta per orang

2. Santunan cacat permanen: Rp30,8 juta per orang

3. Satunan luka berat: Rp16,5 juta per orang

4. Santunan luka sedang: Rp8,25 juta per orang

5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Berikut ini beberapa dokumen yang harus anda persiapkan jika berminat mendaftar menjadi petugas Pantarlih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X